Dukung Polda Tetapkan Joseph Erwinantoro sebagai Tersangka UU ITE, LAKSI: IPW Jangan Intervensi!

25 Februari 2021, 17:33 WIB
Koordinator LAKSI, Azmi Hidzaqi (Kiri) /Ahyar/Arahkata

ARAHKATA - Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) mendukung penetapan tersangka terhadap Joseph Erwinantoro oleh Polda Metro Jaya. Joseph merupakan tersangka penyebaran tulisan hoax tentang PSSI.

Koordinator LAKSI, Azmi Hidzaqi menilai, apa yang dilakukan oleh Diskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah sudah dalam koridor dan track yang benar. Pasalnya penetapan tersangka terhadap Joseph Erwiantoro sudah melalui tahap kajian yang mendalam.

"Selain itu penetapan tersangka juga sudah melalui proses yang benar seperti penyelidikan, penyidikan, permintaan keterangan saksi dan ahli serta koordinasi dengan instansi terkait," ujar Azmi di Jakarta, Kamis, 25 Februari 2021.

Baca Juga: Irwan Suaib: Pasien Sembuh Covid-19 Sinjai Terus Bertambah

Kata Azmi, penyebaran berita bohong tersebut sangat meresahkan masyarakat. Apalagi, penyebaran berita hoax terjadi di saat PSSI tengah solid-solidnya dan sedang fokus dalam membangun persepakbolaan di Indonesia.

Selain itu juga PSSI tengah mempersiapkan event nasional dan event internasional. Menuritnya, saat ini PSSI sudah sangat terbuka dan sangat profesional untuk memajukan sepak bola di tanah air.

"Dan kami sangat menaruh harapan majunya Indonesia dalam sepak bola di Asia dan di dunia," katanya.

Baca Juga: LAKSI: Kasat Lantas Polres Tangsel Sukses Laksanakan Operasi Zebra 2020

Lebih jauh dia menilai, tulisan dari Joseph Erwiantoro melalui media sosial soal adanya mahar senilai Sin$100 ribu atau setara Rp1 Miliar di dalam PSSI sangat tendensius untuk menyerang kepengurusan PSSI.

Opini tersebut jelas bukan kritik untuk membangun PSSI sehingga wajar apabila ada pihak lain yang melaporkan soal tulisan dari Joseph Erwiantoro tersebut ke Dirkrimsus, Polda Metro Jaya.

"Dan sudah semestinya Joseph Erwiantoro dapat mempertanggungjawabkan tuduhan-tuduhannya tersebut secara objektif dan sesuai fakta, bukan hanya menggiring opini sesat," katanya.

Baca Juga: Bikin dan Perpanjang SIM akan Bisa Online, Begini Caranya!

"Selain itu juga, Joseph harus berani mempertanggung jawabkan tulisannya di mata hukum bukan malahan menggoreng isu dan propaganda di media dengan mengatakan adanya pembangkangan dari jajaran polri terhadap telegram Kapolri soal revisi UU ITE tersebut," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, LAKSI juga turut mengomentari soal tuntutan IPW agar Diskrimsus Polda metro jaya dicopot dari jabatannya karena telah melakukan proses hukum terhadap Joseph Erwiantoro.

Azmi menilai, itu merupakan upaya melakukan intervensi hukum dan penggiringan opini yang menyesatkan. Pasalnya, apa yang dinyatakan tersebut merupakan upaya melakukan peta konflik antara Kapolri dengan Diskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sebanyak Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan di Bekasi Kena Denda Ditempat

"IPW jangan merasa paling benar dalam kasus ini, biarkan penyidik melakukan tugasnya secara transparan, jangan di tuduh macam- macam apalagi mengancam melaporkan dirkrimsus ke propam jelas ini menjadi absurd," katanya.

Propaganda IPW menurut Azmi terlihat dari hembusan isu dari IPW perihal pemanggilan terhadap Joseph dilakukan pada 17 Februari 2021 atau sebelum jendral Listyo mengeluarkan instruksi tersebut.

Kata Azmi, surat Edaran dari Kapolri tanggal 19 Februari 2021 ditandatangani dan tanggal 22 Februari 2021 masuk ke Polda Metro Jaya. Sedangkan surat panggilan dilakukan pemeriksaan tersangka kepada yang bersangkutan sudah dikirim sejak tanggal 17 Februari.

Baca Juga: Ini Syarat Pendaftaran Vaksinasi Untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Selain itu, kasus ini sudah mulai dilakukan penyelidikan sejak akhir tahun 2020. Saat ini, kasus itu sudah naik ke tingkat penyidikan dan penetapan tersangka karena menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Atas dasar itulah maka kami mengingatkan kepada pihak terlapor agar tentunya tidak mengintervensi proses hukum, selain itu juga jangan menggiring opini publik untuk mendiskreditkan penegak hukum, sebab semua penggiringan opini publik bagian dari tekanan sosial demi menyelamatkan pihak yang dibela dan akan menjadi preseden buruk di kemudian hari. Proses hukum oleh dirkrimsus saat ini sudah sangat humanis dan transparan sehingga jangan mengunakan narasi yang menjatuhkan penyidik dalam menjalankan tugasnya," tandasnya.***

Editor: Ahmad Ahyar

Tags

Terkini

Terpopuler