Kabar Baik! Mulai Oktober Bisa Pergi Jauh Tanpa Aplikasi PeduliLindungi

27 September 2021, 17:15 WIB
Ilustrasi Paspor. Inggris akhirnya meluncurkan Paspor vaksin Covid-19. /Pixabay/jackmac34/

ARAHKATA - Ada kabar baik untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jauh melalui udara atau darat tapi tak bisa unduh aplikasi PeduliLindungi.

Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung, masyarakat bisa berpergian menggunakan kereta api dan pesawat terbang tanpa mengunduh PeduliLindungi mulai Oktober 2021.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbaiki dan memperbarui mekanisme terkait peraturan tersebut.

Baca Juga: Tak Punya Akses PeduliLindungi? Begini Cara Pemerintah Tanganinya

Kemenkes memberikan sejumlah opsi untuk menunjukkan status vaksinasi seseorang.

“Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji dalam diskusi virtual yang dikutip Arahkata pada Senin 27 September 2021.

Masyarakat yang tidak punya ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta api, status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksin mereka tetap bisa teridentifikasi.

Baca Juga: Mau Naik Pesawat? Catat, Ini Persyaratan Terbarunya

Sebab, kata Setiaji, status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.

Kemenkes menjanjikan kesiapan pemberlakuan peraturan tersebut di bandara melalui integrasi data dengan tiket pesawat.

Begitu pula dengan validasi hasil tes dan sertifikat vaksin pada tiket kereta api.

Baca Juga: Tak Punya Akses PeduliLindungi? Begini Cara Pemerintah Tanganinya

"Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket. Sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” ucap Setiaji.

Sementara itu, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi di tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Caranya ialah dengan memasukkan NIK. Nantinya, masyarakat dapat membuktikan langsung mengenai kelayakan statusnya untuk masuk ke tempat tersebut melalui notifikasi yang muncul.

Baca Juga: Belum Punya NIK Buat Vaksin COVID-19? Segera Lapor ke Disdukcapil

“Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri,” ujar Setiaji.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler