Kemenkes Bantah Tudingan Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM

16 April 2022, 02:37 WIB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers secara virtual. /YouTube Kemenkes RI/PMJ News

ARAHKATA – Kementerian Kesehatan R.I memilih sikap berhati-hati terkait dengan laporan Amerika Serikat (AS) yang ditulis di Country Reports of Human Right Practices di tahun 2021 yang diungkapkan pada Jumat, 15 April 2022.

Pada laporan itu diungkapkan ada beberapa hal yang menjadi sorotan pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap warga negaranya salah satunya dengan penerangan aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi pemetaan vaksin COVID-19 ini dianggap upaya pemerintah untuk mencuri akses pribadi dari warga negaranya.

Baca Juga: AS Tuding Kepolisian Indonesia dan PeduliLindungi Langgar HAM

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi mengatakan bahwa Kemenkes RI dengan tegas membantah mengenai adanya tudingan AS itu terhadap aplikasi PeduliLindungi.

“Dari kami Kemenkes RI merasa aplikasi ini sangat membantu masyrakat untuk memutus mata rantai COVID-19. Karena pemetaan ini dapat merekam objek yang belum mendapat vaksin maupun yang belum. Termasuk juga dengan status orang itu pernah menjadi penyintas atau tidak,” kata Nadia di Jakarta, Jumat, 15 April 2022.

Nadia kembali menegaskan bahwa pihaknya mengklaim terbantu dengan keberadaan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Mahfud MD Bantah Tuduhan PeduliLindungi Langgar HAM

Aplikasi PeduliLindungi, kata Nadia, telah memberikan pemetaan akurat terhadap penyebaran penderita COVID-19 dengan masyarakat yang tidak terjangkit wabah tersebut.

PeduliLindungi pun terbukti berjasa karena telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik.

PeduliLindungi juga sudah mencegah 538.659 orang terinfeksi COVID-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.

Baca Juga: Persiapan Mudik, Polres Metro Bekasi Siapkan Belasan Pos Pengamanan

Data ini tercatat sepanjang 2021 hingga 2022. PeduliLindungi pertama kali diluncurkan pada Maret 2020.

Dia menegaskan, penggunaan PeduliLindungi secara masif memberikan dampak positif untuk melakukan kebijakan surveilans.

PeduliLindungi telah bertransformasi menjadi layanan terintegrasi sehingga memudahkan penelusuran, pelacakan, pemberian peringatan, dan dalam rangka memfasilitasi tatanan kehidupan yang baru (new normal).

Baca Juga: Resmi Disahkan, Ini Poin Penting dalam UU TPKS

“PeduliLindungi telah memuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas, termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi. Pengembangan PeduliLindungi juga mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the COVID-19 Response tahun 2020,” ucap Nadia.

Ia menambahkan bahwa kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the COVID-19 Response tahun 2020 menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan COVID-19.

Nadia juga menjamin adanya aspek keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada PeduliLindungi menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan COVID-19.

Baca Juga: BPOM Bakal Uji Sampling Kinder Joy, Hasilnya Keluar dalam Waktu Dekat!

Nadia juga menjamin adanya aspek keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada PeduliLindungi menjadi prioritas Kementerian Kesehatan.

Seluruh fitur PeduliLindungi beroperasi dalam kerangka kerja perlindungan dan keamanan data yang disebut Data Ownership and Stewardship.

“Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Kesehatan telah menerapkan sistem pengamanan berlapis yaitu pengamanan pada aplikasi, pengamanan pada infrastruktur (termasuk pusat data) dan pengamanan data terenkripsi,” imbuhnya.

Baca Juga: Kemnaker Minta Pekerja Honorer Bisa Dapatkan THR

Masih kata Nadia, sebelum dilepas ke muka public PeduliLindungi telah melalui rangkaian penilaian aspek teknis dan legalitas dalam rangka pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik dan penempatan data di Pusat Data Nasional pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dengan demikian, PeduliLindungi yang sudah diunduh oleh lebih dari 90 juta orang itu merupakan sistem elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.

Kendati begitu, ia berharap kepada awak media untuk memilih sikap hati-hati dalam memberitakan laporan asli HAM Amerika tersebut.

Baca Juga: Persiapan Mudik, Polres Metro Bekasi Siapkan Belasan Pos Pengamanan

“Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM," kata dia.

Nadia juga meminta kepada sejumlah pihak yang sengaja menghembuskan isu ini agar lebih bijaksana menggapi sejumlah isu tersebut yang jika salah melangkah justru memperkeruh suhu politik Indonesia-Amerika ke depannya.

"Kami memohon agar pihak-pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran," ujar Nadia.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler