Bupati Sabu Raijua Terpilih WNA AS, Komisi II DPR RI : KPU Lalai

- 4 Februari 2021, 15:31 WIB
Ketua KPU NTT Thomas Dohu.
Ketua KPU NTT Thomas Dohu. /ANTARA/

“Diduga dia (Orient) telah menyembunyikan atau tidak menyampaikan dengan sebenarnya tentang dokumen pribadinya. Bukan main-main ini memalukan dan memilukan. Harus ditindak lanjuti  proses hukumnya itu,” ujarnya.

Lanjutnya, Ini adalah kasus baru yang terjadi di indonesia dalam urusan Pilkada. KPUD sudah menetapkan pasangan Oriet P Riwu Kore-Thobias Uly  sebagai pemenang pilbub Sabua Raijua, NTT. Pasangan ini berhasil mendapatkan sebanyak 48.3 persen. Guspardi juga menuntut agar KPU pusat harus membatalkan keputusan KPUD setempat sehingga dilanjutkan dengan  pemungutan suara ulang.

“Karenanya semua keputusan KPUD mulai dari SK penetapan calon sampai SK penetapan calon terpilih batal demi hukum. DKPP juga harus memberi sangsi baik kepada anggota KPUD maupun bawaslu yang telah lalai dalam melaksanakan tugasnnya,” terangnya.

Oleh karena itu, dengan terkuaknya kasus ini, dimana Orient Patriot Riwu Kore telah dikonfirmasi oleh kedutaan AS di Jakarta, yang bersangkutan benar berkewargeraan AS. Hal ini menjadi tamparan keras bagi penyelenggara pemerintahan di negeri ini dan menjadi warning kepada pemerintah tentang adanya ketidakberesan.

“Sekaligus menunjukkan sistem data kependudukan kita masih banyak problem yang harus diatasi. Kemendagri harus gerak cepat memperbaiki sistem kependudukan, agar ke depan tidak kecolongan lagi. Polisi juga harus turun tangan untuk mengusut dugaan tindak pidananya,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x