Waduh, Ombusdman Sebut UU Ciptaker Berpotensi Maladministrasi

- 8 Februari 2021, 14:50 WIB
Ilustrasi potensi maladministrasi UU Ciptaker oleh Ombudsman
Ilustrasi potensi maladministrasi UU Ciptaker oleh Ombudsman /Arahkata/

ARAHKATA - Ombusdman baru saja merilis Laporan Tahunan 2020, Senin 8 Februari 2021 secara virtual. Salah satu isi laporan terkait dengan kualitas pelayanan publik.

Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari Soebekty mengklaim, pihaknya telah melakukan upaya untuk memastikan pelayanan publik dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan, melalui survei kepatuhan.

Dirinya mengatakan, sejak 2013 Ombudsman melaksanakan survei ini dan hasilnya tingkat kepatuhan mengalami perbaikan. Namun, lanjutnya, tingkat kepatuhan ini menurun seiring dengan level pemerintahan.

Baca Juga: Inilah Empat Tantangan Jokowi Usai Teken UU Ciptaker

"Jadi semakin rendah penilaian dari survei kepatuhan ini semakin rendah juga. Karena itu barangkali menjadi relevan perbaikan layanan publik di daerah memperoleh atensi yang lebih besar," jelasnya, Senin, 8 Februari 2021.

Lely menyadari, bukanlah perkara mudah untuk memperbaiki kualitas layanan publik, terutama yang bersifat sistemik. Visi Ombudsman, kata dia, selalu berorientasi pelayanan publik yang berkeadilan, kendati harus berhadapan dengan kontroversi.

Kontroversi yang dimaksud, lanjut Lely salah satunya adalah hadirnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. "Di mana Ombudsman mencermati kebijakan ini memiliki potensi maladministrasi apabila persoalan pada aturan turunannya tidak segera diselesaikan," bebernya.

Baca Juga: Bagaimana UU Ciptaker di 'Mata KADIN'

Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi mengatakan aturan turunan UU Cipta Kerja akan segera terbit. Jokowi mengaku beberapa aturan sudah selesai, sementara sisanya akan menyusul.***

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x