Tolak Vaksin, Penjara 1 Tahun Menanti

- 15 Februari 2021, 16:55 WIB
Ilustrasi Vaksin COVID-19
Ilustrasi Vaksin COVID-19 /Arahkata/

ARAHKATA - Kementerian Kesehatan RI mengatakan ada aturan mutlak bagi masyarakat yang menolak untuk divaksin, yakni penjara 1 tahun. 

Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Nadia Tarmizi mengatakan aturan bagi warga yang menolak vaksin dihukum penjara atas instruksi UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: Isu Soal Jakarta Lockdown, Kemenkes Sebut Hoaks

"Kalau ditanya soal sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19 kalau kita hubungkan dengan Undang-Undang wabah, maka ada beberapa sanksi termasuk misalnya kurungan 1 tahun ataupun 6 bulan dan denda Rp1 juta sampai Rp500 ribu," kata Nadia Tarmizi kepada wartawan Senin, 15 Februari 2021.

Nadia Tarmizi menerangkan perihal aturan tertulis bagi warga yang menolak vaksin sudah dipertimbangkan oleh pemerintah. Pertimbangan tersebut menggunakan Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tujuh Provinsi PPKM Jadi Prioritas Vaksin Covid-19

Dalam aturan ini ada salah satu pasal yakni pasal 13A menyebutkan dengan tegas bahwa penolak vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana.

"Dalam pasal itu dijelaskan bahwa sanksi itu berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial, maupun bantuan sosial, layanan administrasi pemerintah, serta denda. Termasuk juga sanksi pidana paling lama 1 tahun baru bisa diterapkan ketika warga tidak mengindahkan cara persuasif yang digunakan pemerintah," ujar Nadia Tarmizi.

Baca Juga: Beberapa Hal yang Harus Kamu Ketahui Tentang Vaksin Covid-19

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x