Meskipun begitu diakui Nadia bahwa pemerintah akan memilih sanksi pidana kurungan 1 tahun penjara kepada menolak vaksin sebagai jalan terakhir. Sanksi yang sangat mungkin dipilih sebagai pilihan pertama ada sanksi administratif dan denda uang.
"Untuk sanksi (pidana 1 tahun penjara) adalah jalan terakhir untuk kemudian kalau (vaksinasi Covid-19) betul-betul tidak bisa dilaksanakan," tutur Nadia.
Kepada wartawan Nadia meyakini bahwa vaksinasi Covid-19 memiliki tujuan untuk membentuk antibodi secara masif dan melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari pandemi Covid-19. Iya berharap bahwa masyarakat Indonesia mau mengikuti anjuran pemerintah dalam memangkas mata rantai penyebaran Covid-19 dengan vaksinasi Covid-19.***