Tolak Vaksin, Penjara 1 Tahun Menanti

- 15 Februari 2021, 16:55 WIB
Ilustrasi Vaksin COVID-19
Ilustrasi Vaksin COVID-19 /Arahkata/

Meskipun begitu diakui Nadia bahwa pemerintah akan memilih sanksi pidana kurungan 1 tahun penjara kepada menolak vaksin sebagai jalan terakhir. Sanksi yang sangat mungkin dipilih sebagai pilihan pertama ada sanksi administratif dan denda uang.

"Untuk sanksi (pidana 1 tahun penjara) adalah jalan terakhir untuk kemudian kalau (vaksinasi Covid-19) betul-betul tidak bisa dilaksanakan," tutur Nadia.

Kepada wartawan Nadia meyakini bahwa vaksinasi Covid-19 memiliki tujuan untuk membentuk antibodi secara masif dan melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari pandemi Covid-19. Iya berharap bahwa masyarakat Indonesia mau mengikuti anjuran pemerintah dalam memangkas mata rantai penyebaran Covid-19 dengan vaksinasi Covid-19.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah