Begini Rangkaian Cara Bayar E-Tilang di Depok

- 17 Maret 2021, 22:20 WIB
Ilustrasi E-Tilang
Ilustrasi E-Tilang /NTMC

Jadi, lanjutnya, nanti pada saat acara pembukaan e-tilang juga akan kami sosialisasikan meski sebenarnya dari sekarang sampai dengan pembukaan dan setelahnya kami juga sosialisasikan penerapan berikut mekanisme pembayaraan e-tilang di Depok.

Teknis pembayaran akan disosialisasikan juga tahapan pembayaranya agar tak menyulitkan pengendara terkena e-tilang pada saat launching penerapan e-tilang di 23 Maret 2021 mendatang.

Baca Juga: Belasan Organisasi Wartawan Kota Depok Rayakan Puncak Peringatan HPN 2021

"Penerapan e-tilang di Depok baru diberlakukan pada satu titik lokasi di Jalan Margonda Raya tepatnya di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) depan bank BJB Depok," pukas AKP Elly.

Seperti diketahui, denda tilang elektronik, warga dapat membuka situs resmi Kejaksaan Negeri Depok, lalu klik menu tilang dan ketikkan nomor resi e-tilang.

Pelanggar yang tidak mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Depok cukup membuka Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) kemudian ketik nomor kendaraaan dan nomor e-tilang.

Baca Juga: JPU Tuntut 20 Tahun Bui Pelaku Pembunuhan di Apartemen Mares Depok

Sedang, untuk pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti, penerima tilang elektronik cukup datang ke kantor Kejaksaan Negeri Depok.

Apabila nomor tilang sudah di putus atau belum oleh PN Depok serta tidak ada dalam daftar sesuai dengan tanggal putusan yang di tentukan PN Depok maka, bisa langsung menghubungi pihak terkait (Pihak kepolisian atau DLLAJ).***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x