Komisi Yudisial Minta Pengacara Habib Rizieq Hormati Hakim

- 25 Maret 2021, 19:31 WIB
Gedung Komisi Yudisial.
Gedung Komisi Yudisial. /Dok / Setkab.go.id

ARAHKATA - Komisi Yudisial (KY) meminta tim penasehat hukum Habib Rizieq Shihab untuk menghormati hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Ini terkait dengan kegaduhan yang terjadi dalam sidang perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim pada 16 Maret 2021 lalu.

Awalnya, Anggota Komisi Yudisial, Binziad Kadafi menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian advokasi hakim terhadap peristiwa kegaduhan dalam persidangan yang diselenggarakan di PN Jaktim pada 16 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: 1.985 Aparat Gabungan Siap Amankan Sidang Habib Rizieq Shihab Jumat Esok

Baca Juga: Berikut Isi Surat Jaminan Pengacara Habib Rizieq Soal Kerumunan

Baca Juga: Habib Rizieq Bisa Hadir Langsung di PN Jaktim dengan Catatan Berikut!

Kegiatan advokasi yang dilakukan adalah penelaahan dan telusur lapangan guna mengumpulkan bahan, keterangan dan data dukung. Serta sekaligus kami pengamanan koordinasi penyelenggaraan sidang.

"Berdasarkan analisis yang sudah dilakukan Komisi Yudisial, telah terjadi kegaduhan di perkara 225 yang sedikit banyak telah mengganggu jalannya proses sidang," ucap Binziad dalam Konferensi Pers secara virtual pada Kamis, 25 Maret 2021.

Kendati demikian, temuan Komisi Yudisial juga menyebutkan, majelis hakim perkara 225 masih menjadi pemegang penuh kendali sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Baca Juga: Jawaban Mahfud MD Soal Sikap Hakim ke Habib Rizieq!

"Jadi terjadi kegaduhan, ganggu jalannya sidang, meski demikian majelis hakim masih bisa kendalikan tata tertib sidang," katanya.

Untuk itu,KY minta kepada majelis hakim perkara tersebut agar terus mengoptimalkan kewenangannya dalam memimpin sidang sesuai KUHAP, Perma Nomor 4 Tahun 2020, Perma Nomor 5 Tahun 2020 serta untuk terus berpegang teguh pada kode etik dan perilaku hakim.

"Kedua, KY meminta tim penasehat hukum terdakwa agar lebih menghormati hakim dan tata tertib dalam mengikuti setiap proses pemeriksaan di persidangan," ucapnya.

Selain itu, KY juga meminta jaksa penuntut umum agar mewujudukan terselenggaranya persidangan yang tertib dan aman dalam menjalankan fungsinya.

Sebagai informasi, sidang Habib Rizieq di PN Jaktim memang penuh drama. Penyebabnya adalah lantaran Habib Rizieq enggan diadili secara virtual.

Habib Rizieq dan para pengacaranya sempat walk out karena menolak sidang digelar secara online. Bahkan, hakim sempat ditunjuk-tunjuk oleh pengacara Habib Rizieq gara-gara tetap memggelar sidang secara online.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah