ARAHKATA - Masa Pandemi COVID-19 menjadi situasi tersulit bagi sebagian masyarakat kecil terlebih dengan tambahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat.
Dengan arahan yang di keluarkan Presiden tersebut juga tidak lupa memberikan solusi diantaranya dengan memberikan Bantuan Sosial (Bansos).
Bansos kali ini diutamakan bagi masyarakat kecil karena rentan terdampak pandemi, sehingga Presiden meminta percepatan penyaluran Bansos kepada Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Ini Aturan Sebelum Penyembelihan Hewan Kurban
Bansos yang diberikan terdiri dari bantuan reguler yang telah disalurkan seperti:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
- Ibu Hamil Rp 3 juta/tahun.
- Anak Usia Dini Rp 3 juta/tahun.
- Anak SD Rp 900 ribu/tahun.
- Anak SMP Rp 1,5 juta/tahun.
- Anak SMA Rp 2 juta/tahun.
- Disabilitas Berat Rp 2,4 juta/tahun.
- Lansia 70+ Rp 2,4 juta/tahun.
Penyaluran tahap III dicairkan dibulan Juli 2021 melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Baca Juga: Simak! Syarat Penyembelihan Hewan Kurban di Kota Batu
2. Program Kartu Sembako
Program kartu sembako diberikan sebesar Rp 200 ribu/bulan/keluarga.