ARAHKATA - Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan pihaknya telah membuat syarat perjalanan internasional.
Ada penambahan bagi pelaku perjalan serta operator moda transportasi, yakni wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"SE No.18/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemi. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam mencegah penularan COVID-19," kata Wiku dalam siaran pers, Kamis, 16 September 2021.
Baca Juga: Ini Kata Satgas COVID-19 Jika Tak Punya Gawai untuk Scan PeduliLindungi
Secara lebih rinci, ada tiga klausul dalam addendum tersebut yang mengatur penggunaan aplikasi PeduliLingungi sebagai syarat perjalanan internasional, sebagai berikut.
- Pertama, setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia
- Kedua, setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Ketiga, pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal mengikuti pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan masing-masing pintu masuk perjalanan internasional.
Baca Juga: Tangani COVID-19 Sekaligus Pulihkan Ekonomi, Jokowi: Gas dan Rem!
Wiku menambahkan detail dan teknis pengaturan pelaku perjalanan ini selanjutnya akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sebagai otoritas transportasi.