Kemenkumham Tambah VoA untuk Wisatawan dari 43 Negara

- 7 April 2022, 12:09 WIB
Kemenkumham RI
Kemenkumham RI /PMJ News

ARAHKATA - Demi membangkitkan ekonomi lewat pariwisata Indonesia, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memperluas cakupan pemberlakuan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA).

Diketahui penambahan VoA itu khusus wisata bagi wisatawan dari 43 negara.

Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI, Amran Aris.

Baca Juga: Kemenkumham: Pelaku PPLN Lewat Bandara Bali dan Soetta Meningkat

"Pemerintah juga memperluas kebijakan pemberian bebas visa kunjungan bagi sembilan negara ASEAN," ucapnya dikutip Arahkata pada Kamis, 7 April 2022.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai kemudahan keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi COVID-19.

Adapun kebijakan baru itu mulai berlaku pada Rabu 6 April 2022.

Baca Juga: Peringati HBP Ke- 58, Jajaran Kemenkumham dan Rutan Kelas I Tanjungpinang Gelar Aksi Donor Darah

Dengan demikian, Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0532.GR.01.01 Tahun 2022 tentang visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan di Bali pada masa pandemi COVID-19, dan SE Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0533.GR.01.01 Tahun 2022 sudah tidak berlaku lagi atau dicabut.

"Orang asing sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 tempat pemeriksaan imigrasi yang ditunjuk," jelasnya.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x