Pegawai Masuk Saat Libur Nasional, Kemnaker Tegaskan Wajib Bayar Upah Lembur

- 6 Mei 2022, 15:59 WIB
Ilustrasi libur nasional.
Ilustrasi libur nasional. /Pixabay/

"Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x