Sejumlah Alasan Pemprov DKI Cabut Izin Seluruh Holywings di Jakarta

- 28 Juni 2022, 09:20 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut seluruh izin usaha Holywings di DKI Jakarta sebanyak 12 outlet.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut seluruh izin usaha Holywings di DKI Jakarta sebanyak 12 outlet. /Antara/MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

"Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301," terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo.

Baca Juga: Langgar Prokes, Holywings dan Marabunta Semarang Ditutup

"Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x