"Ya kami pasti didampingi Kejagung karena kejaksaan kan lawyer-nya, pengacara negara. Dia akan mendampingi BPOM," ucap Penny.
Penny juga menyatakan, gugatan yang dilayangkan KKI ke PTUN salah alamat. Dia menilai KKI tidak paham dengan cara kerja pengawasan BPOM.
Sebab, kasus gagal ginjal akut adalah kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Distributor kimia yang memasok bahan baku oplosan tidak pernah mendapat sertifikat cara distribusi obat yang baik (CDOB) dari BPOM. Bahan baku oplosan ini merupakan perbuatan ilegal di luar pengawasan BPOM.
"Tetapi salah sekali ya melakukan gugatan ke PTUN itu, karena tidak paham mereka. Salah sekali," pungkas Penny.
Baca Juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Akan Datangi Bareskrim Polri, Tuntut Keadilan
Sebelumnya, Komunitas Konsumen Indonesia menggugat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta terkait kasus obat sirop.
Gugatan itu dilayangkan pada 11 November 2022 dan telah diregister dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT.***