Ratusan Peserta UPPAT Kementerian ATR Kecewa Tak Diberikan Surat Lulus

- 15 Maret 2023, 23:42 WIB
Ketua Forum Damai 1801, Tommy Sukmadinata (paling kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan di depan Gedung Kementerian ATR / BPN RI, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Maret 2023
Ketua Forum Damai 1801, Tommy Sukmadinata (paling kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan di depan Gedung Kementerian ATR / BPN RI, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Maret 2023 /Agnes Aflianto/ARAHKATA

ARAHKATA - Ratusan peserta Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (UPPAT) 2023 yang tergabung dalam Forum Damai 1801 melakukan aksi damai di kantor Kementerian ATR/BPN RI. 

Mereka meminta kejelasan mengenai Surat Keterangan Lulus (SKL) dan wilayah kerja kepada sebanyak 1749 peserta yang telah lulus ujian tak kunjung diberikan.

Tommy Sukmadinata, Ketua Forum Damai 1801 menerangkan para peserta mengalami kekecewaan atas keputusan Kementerian ATR/BPN RI yang mengatakan tidak tersedia formasi atau wilayah kerja untuk mereka. Padahal para pesera tersebut, telah lulus ujian dengan nilai di atas ambang batas.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Instansi yang Belanja Barang Impor: Melanggar Ada Sanksinya

“Mereka telah lulus ujian dengan nilai di atas ambang batas. Namun, Kementerian ATR/BPN RI beralasan tidak tersedia formasi / wilayah kerja,” kata Tommy Sukmadinata di depan Kementerian ATR/BPN RI, Jakarta, pada Selasa, 14 Maret 2023. 

Menurut Tommy, merujuk pada Permen ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2018 pada Pasal 12 ayat (2) menyatakan bahwa “Peserta yang telah lulus Ujian PPAT berhak mendapatkan Surat Keterangan Lulus Ujian sebagai syarat pengangkatan PPAT yang berlaku selama 5 tahun”. 

Kemudian pada PP Nomor 24 Tahun 2016 Pasal II angka (5) yang secara tegas menyatakan bahwa “Semua ketentuan mengenai formasi sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan peraturan pelaksananya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.

Baca Juga: Aksi Aliansi Pejuang Tanah Untuk Rakyat Kritisi Bobroknya Pelayanan PTSL oleh BPN

Serta merujuk pada Permen ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2018 pada Pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa peningkatan kualitas diperuntukkan “Bagi calon PPAT telah lulus Ujian PPAT dan belum diangkat sebagai PPAT”.

“Sehingga dengan tidak diberikannya SKL yang berlaku selama 5 tahun, dibukanya formasi atau wilayah kerja yang seluas-luasnya di seluruh wilayah Indonesia tanpa pembatasan formasi PPAT, serta peningkatan kualitas, berarti Kementerian itu telah nyata melanggar aturan yang ada di dalam PP Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Permen ATR/BPN RI Nomor 20 Tahun 2018,” paparnya. 

Atas tindakan pelanggaran aturan ini, Tommy menilai, 1749 orang merasa dirugikan karena tidak dapat mengajukan permohonan pengangkatan PPAT.

Baca Juga: Selebgram Ajudan Pribadi Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Tommy menjelaskan ada tiga tuntutan Forum 1801 terhadap Kementerian ATR/BPN RI. Pertama, diberikannya SKL yang berlaku selama 5 tahun. 

Kedua, dibukanya formasi atau wilayah kerja yang seluas-luasnya di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa pembatasan formasi PPAT. Dan ketiga, diikutsertakan dalam program peningkatan kualitas jabatan PPAT. ***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x