Berikut Syarat Mengajukan KPR Bersubsidi Bagi MBR

- 15 Februari 2021, 10:30 WIB
Foto udara Perumahan
Foto udara Perumahan /Karawangpost/pu.go.id

ARAHKATA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2021 terus berupaya memenuhi kebutuhan hunian layak terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Apalagi hal ini sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk meningkatkan akses rumah layak huni bagi masyarakat, dari 56,75 persen menjadi 70 persen.

Oleh karena itu, Kementerian PUPR pun menargetkan pembiayaan untuk 222.876 unit perumahan pada Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: PUPR Beri 3 Arahan Antisipasi Penumpukan Kendaraan Di Cipali

Seperti dilansir dari data Kementerian PUPR, 25 Januari 2021, bantuan subsidi perumahan disiapkan sebanyak 380.376 unit dengan alokasi anggaran sebesar Rp21,69 triliun pada tahun ini.

Bantuan pembiayaan perumahan pada 2021 terdiri dari empat program yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Alokasi FLPP sebanyak 157.500 unit senilai Rp16,66 triliun dilengkapi SBUM senilai Rp630 miliar, BP2BT 39.996 unit senilai Rp1,6 triliun, dan Tapera dari dana masyarakat untuk 25.380 unit sebesar Rp2,8 triliun.

Baca Juga: Menteri PUPR Kritisi Penyebab Amblasnya Tol Cipali

Anggaran FLPP tahun ini merupakan yang tertinggi sejak program ini dimulai. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menggandeng 30 bank pelaksana yang sudah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR untuk menyalurkan FLPP. Bank Pelaksana tersebut terdiri dari sembilan bank nasional dan 29 bank pembangunan daerah (BPD), baik konvensional maupun syariah.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x