Janji Tidak Akan Ditinggal Pacar, Naas Perempuan Muda Malah Digerayangi Dukun Cabul

8 April 2021, 17:10 WIB
Konferensi pers penangkapan pelaku dukun cabul oleh Polres Kendal pada Rabu 7 April/ARAHKATA/Dok. Humas Polres Kendal /

ARAHKATA - Aksi bejat dilakukan dukun bernama Mbah Wongso alias Feri asal Kabupaten Kendal, Jawa Tengah yang telah melakukan pencabulan kepada pasiennya.

Aksi tidak senonoh itu dilakukan hingga 10 kali kepada korbannya berinisial OIR seorang siswa SMK.

Modus dukun cabul ini dengan cara menjanjikan korbannya tidak akan ditinggal kekasihnya asal menuruti apa yang dikehendaki.

Baca Juga: Naas, Niat Mau Pindahkan Janin Datang ke Dukun Justru Kena Cabul

Tersangka Feri alias Mbah Wongso mengaku mencabuli korban dengan meraba-raba tubuh korban saat melakukan proses ritual mandi kembang dan mengolesi minyak.

Kapolres Kendal AKBP Raphael Shandy Cahya Priambodo menerangkan tersangka melakukan aksinya pada bulan Desember hingga Maret 2021.

“Tersangka mencabuli korbannya sebanyak sepuluh kali dalam waktu dua bulan sejak akhir Desember hingga Maret 2021. Setiap melakukan ritual ya pasti korban disetubuhi oleh tersangka,” jelasnya pada konferensi pers Rabu, 7 April.

Kapolres menerangkan awalnya si korban mengirimkan pesan kepada pelaku bahwa ada masalah dengan kekasihnya, lalu pelaku mengatakan akan membantu dengan cara memberi jimat atau pengasihan.

Ritualpun digelar dengan meminta korban melepas bajunya dan dipijat pelaku hingga disetubuhi, korban tidak kuasa menolak karena pelaku mengatakan ini bagian dari ritual agar kekasihnya kembali dekat.

Penangkapan terhadap tersangka berawal setelah ada salah satu korban  bersama orang tuanya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Unit PPA Polres Kendal.  

“Tersangka kami tangkap di rumahnya yang juga merupakan TKP pencabulan. Tersangka mengaku orang pintar yang bisa menyembuhkan penyakit atau merekatkan hubungan asmara,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah keris kecil, minyak samber iler, kalung giok dan batu akik. 

Kini tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler