Soal Sidang PTUN Kuasa Hukum Demokrat Deli Serdang Tegaskan Ini

15 Oktober 2021, 07:22 WIB
Kuasa Hukum Demokrat Deli Serdang Rusdiansyah /Foto arahkata/Arahkata

ARAHKATA - Mendengarkan pandangan saksi ahli dalam perkara gugatan Demokrat konggres Deli Serdang, ditegaskan oleh Kuasa Hukum Demokrat Deli Serdang bahwasannya batu uji yang diperkarakan adalah tentang surat permohonan yang dipandang apakah sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku atau sesuai dengan Undang-undang tentang Partai Politik.

Kuasa Hukum Demokrat Deli Serdang Rusdiansyah menegaskan, bahwa yang digugat dalam hal ini adalah terkait permohonan kliennya, apakah sudah memenuhi yang dimintakan oleh Kemenkumham berdasarkan permen 34 tahun 2017 atau belum.

"Yang menguji kebenaran itu, sudah dilakukan oleh pejabat notaris. Tidak mungkin lagi Kemenkumham tidak percaya dengan produknya notaris. Karena notaris telah melakukan penelitian berkas-berkas sesuai fakta-fakta yang ada di republik ini," ujarnya di sela-sela persidangan di PTUN Jakarta, Kamis 14 Oktober 2021.

Baca Juga: Terungkap! Segini Usia Kehamilan Lesti Kejora

"Jadi tidak seperti yang digembar-gemborkan oleh kubu AHY. Maksudnya, jelas Hakim juga mengatakan demikian. Bahwa konten yang kita bicarakan PTUN ini adalah terkait permohonan. Apakah sesuai dengan peraturan permen 34 dan undang-undang partai politik. Sementara kalau saudara-saudara lihat di surat penolakan, batu ujinya itu adalah AD/ART," katanya.

Mengutip pernyataan saksi ahli, Rusdiansyah mengatakan, selama ini dikembangkan bahwa AD/ART yang sah itu adalah AD/ART tahun 2020 yang terdaftar di Kemenkumham.

"Tadi saksi ahli mengatakan, sepanjang AD/ARTyang didaftarkan di Kemenkumham belum dilakukan perubahan, tentu masih berlaku. Tetapi apabila AD/ART sudah diubah dalam forum tertinggi kongres, atau kongres luar biasa dan disahkan oleh notaris lalu diajukannya permohonan kepengurusan, ini menjadi sah," imbuhnya.

Baca Juga: Pihak Agensi Tepis Rumor Kencan V BTS

Dia melanjutkan, terkait mahkamah partai juga jelas disampaikan, mahkamah mana yang memiliki kewenangan mengajukan surat bebas sengketa tentu mahkamah partai hasil kongres.

"Mahkamah yang terdaftar di Kemenkumham kalau tidak ada kongres memang berlaku. Itu adalah mahkamah yang terdaftar, yang belum ada kongres dialah yang berlaku. Tetapi sudah ada kongres yang mendominasi kepengurusan sebelumnya, dialah yang punya kewenangan," katanya.

Terkait dengan bebas sengketa, Rusdi mengatakan, yang dimaksud adalah sengketa tentang proses kongresnya, bukan sengketa lain.

Baca Juga: Baim Wong Terus Dihujat, Dedi Mulyadi Beri Respon

"Misalkan ada permohonan sengketa di Mahkamah partai yang dilakukan oleh DPD terhadap pemecatan misalnya, itu adalah bagian dari sengketa. Sengketa yang dimaksud disini adalah, sengketa pelaksanaan Kongres atau kongres luar biasa. Siapa yang berhak adalah pengurus dalam forum kongres. Kalau dikatakan belum sah, sudah disahkan oleh Notaris yang mana pejabat yang dicap burung garuda. Kalau kita tidak akui pengesahan oleh notaris, kacau dunia," pungkasnya.***

Editor: Mohammad Irawan

Tags

Terkini

Terpopuler