Tanam Ganja di Apartemen Bekasi, Raup Cuan Jutaan Rupiah Dibongkar Polresto Jaksel

23 April 2022, 07:51 WIB
Dua pemuda diciduk jajaran Polres Metro Jakarta Selatan usai kedapatan melakukan praktik budidaya ganja di apartemen kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat. /Antara/

 

ARAHKATA - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktek 'budidaya' tanam ganja.

Tanam ganja dilakukan pemuda berinisial AA dan MM di apartemen kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat.

Tanam ganja di apartemen oleh keduanya, praktek itu telah berlangsung selama delapan bulan.

Baca Juga: Mudik Lebaran Aman, Vaksin Booster Syarat Utama Bagi Warga

"Kita tangkap keduanya di apartemen kawasan Boulevard Jalan Ahmad Yani kota Bekasi lantaran melakukan budidaya ganja," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun di Mapolres Metro Jakarta Selatan, dilansir Antara, Jumat, 22 April 2022.

Penangkapan itu bermula ketika polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran ganja di lokasi apartemen.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran ke lokasi.

Baca Juga: Kemlu: Jangan Terbujuk Tawaran Kerja Bersyarat Ringan Janjikan Upah Besar

Sehingga menangkap kedua tersangka di lantai 23 apartemen pada Rabu kemarin.

"Dari tangan tersangka kita temuan dua paket ganja. Namun kita cepat melakukan penelusuran," ujar Harun.

Dari penelusuran itu, polisi mendapati adanya praktek budidaya ganja yang dikelola dua tersangka tersebut di salah satu kamar lantai 19 apartemen.

Baca Juga: Kominfo dorong kolaborasi Gerakan Menuju Smart City 2022

Di sana, polisi mendapati 240 tanaman ganja yang ditanam dengan teknik hidroponik atau budidaya tanaman tanpa tanah.

Harun mengungkapkan kedua tersangka sudah melakukan praktek tersebut selama delapan bulan.

Mulanya mereka membeli benih ganja dari seseorang pada 2019.

Baca Juga: Kamar Napi Rutan Depok Dirazia, APH Temukan Beragam Barang Terlarang

Setelah itu, kedua tersangka belajar melakukan budidaya ganja lewat YouTube.

Selama delapan bulan itu, kedua tersangka menjual bunga ganja tersebut ke kawasan Kota Bekasi dan wilayah Jakarta Selatan.

"Jadi sudah delapan bulan beroperasi, tersangka mendapatkan keuntungan Rp.40 juta. Mereka juga pakai untuk diri sendiri," ungkap dia.

Baca Juga: MAKI Dorong Opsi Hukuman Mati Bagi Tersangka Ekspor CPO

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler