Rahmat Effendi Terima Gratifikasi Rp1,8 Miliar, Uang Masuk ke Rekening Masjid

31 Mei 2022, 13:18 WIB
Terdakwa selaku Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang secara virtual yang terhubung dengan PN Tipikor Bandung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (30/5/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Rahmat Effendi menerima uang hingga Rp10 miliar dalam kasus suap proyek dan jual beli jabatan. /Antara/Reno Esnir/ANTARA FOTO

ARAHKATA - Kasus OTT KPK Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi masih terus bergulir.

Pada Senin 30 Mei 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan Rahmat Effendi di Pengadilan Tipikor Bandung.

JPU mengatakan lurah-lurah di Kota Bekasi turut dimintai uang oleh Rahmat Effendi. Uang tersebut digunakan untuk membeli baliho dan atribut partai.

Baca Juga: Rahmat Effendi Minta Uang ke Para Lurah Rp3,2 Juta untuk Beli Baliho dan Atribut Partai

"Mulyadi alias Bayong menerima arahan dari terdakwa agar meminta uang dari para Lurah di Kota Bekasi masing-masing sebesar Rp3,2 juta yang akan digunakan untuk pembelian baliho dan atribut partai," ucap JPU.

Selain itu pria yang akrab disapa Pepen itu turut didakwa menerima gratifikasi Rp1,8 miliar. Duit tersebut masuk ke rekening masjid yang dikelola olehnya.

"Terdakwa telah melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi yaitu menerima uang dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp1.852.595.000," ujar JPU.

Baca Juga: Rahmat Effendi Didakwa Terima Duit ASN Rp7,1 Miliar, JPU: Seolah Punya Utang

Dalam dakwaan JPU KPK, gratifikasi itu dilakukan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga Januari 2022. Gratifikasi itu diberikan kepada Rahmat Effendi melalui panitia pembangunan Masjid Arryasakha di Kota Bekasi.

"Yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya yang didirikan oleh terdakwa dan keluarga, menerima gratifikasi berupa uang," kata JPU.

Sebagaimana dakwaan, ada lebih dari 10 kali Rahmat Effendi menerima gratifikasi tersebut. Uang gratifikasi itu didapat dari beberapa pihak mulai dari perorangan maupun perusahaan.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp10 Miliar

Dari beberapa kali gratifikasi tersebut, nilai paling besar diberikan oleh PT Summarecon Agung TBK yang jumlahnya hingga Rp1 miliar.

Gratifikasi itu diberikan perusahaan tersebut dalam dua tahap yakni pada 29 November 2021 dan 7 Desember 2021 yang masing-masing dikirim sebesar Rp500 juta dalam dua kali pengiriman.

"Pada tanggal 29 November 2021 terdakwa menerima uang sejumlah Rp500.000.000 dari PT Summarecon Agung TBK," kata JPU.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Pengumpulan Uang ASN yang Dilakukan Rahmat Effendi

Selain itu, tercatat juga ada pengiriman uang dari PT Wika Tirta Jatiluhur/Widyatama dalam dua kali tahapan.

Pertama pada 30 November 2021 sebesar Rp34 juta lebih dan pada hari yang sama juga sebesar Rp93 juta.

"Bahwa penerimaan gratifikasi yang seluruhnya berjumlah Rp1.852.595.000 yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja," tuturnya.

Baca Juga: Beredar Foto dan Video Rahmat Effendi Zoom Meeting di Rutan KPK

Menurut Jaksa, hal itu bertentangan dengan Pasal 12 C ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sehingga dengan demikian, haruslah dianggap siap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas terdakwa selaku Wali Kota Bekasi," kata JPU.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler