Muhammad Lutfi Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung

22 Juni 2022, 10:49 WIB
Ini Harta Kekayaan Muhammad Lutfi, Profil Menteri Perdagangan yang Dicopot Akibat Kisruh Minyak Goreng /tangkapan layar Youtube

ARAHKATA - Kasus minyak goreng mahal yang menyengsarakan masyarakat menjadi perhatian aparat Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dari berbagai kalangan.

Kejaksaan Agung dijadwalkan memeriksa mantan orang nomor satu di Kementerian Perdagangan sebagai saksi, Rabu, 22 Juni 2022.

Baca Juga: KPK Cegah Bendum PBNU Mardani Maming ke Luar Negeri

Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi penuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Lutfi diperiksa Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan sebagai saksi perkara dugaan korupsi pemberian izin ekspor CPO.

Lutfi tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pukul 09.11 WIB. Saat ditanya wartawan apa saja yang dibawa, ia hanya berkomentar singkat.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Tangkap 3 Terduga Teroris di Kota Bima

"Nanti aja nanti," kata Lutfi sambil masuk ke dalam ruang pemeriksaan.

Lutfi mengenakan baju batik lengan panjang warga abu-abu motif biru, celana hitam, hanya membawa tas laptop.

Terpisah, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk meminta klarifikasi peran Lutfi saat semasa menjabat sebagai Menteri Perdagangan, saat peristiwa pidana terjadi.

Baca Juga: Kepala BNN: Ganja Barang Haram dan Ilegal di Indonesia

"Semua proses kami klarifikasi apa yang ia dengar, ia ketahui dan ia alami dalam semua proses itu sehingga terjadi sebuah tindak pidana yang ada beberapa tersangka," kata Supardi.

Dalam perkara ini, penyidik telah melimpahkan tahap I berkas perkara terhadap lima tersangka, pada Rabu, 15 Juni 2022.

Lima tersangka dalam perkara ini terdiri atas satu orang dari unsur pemerintahan dan empat orang lainnya dari pihak swasta.

 Baca Juga: OTK Rampas Dua Senjata Api dan Aniaya Anggota Brimob Hingga Tewas

Kelima tersangka, yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.

Kemudian empat orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

 Baca Juga: Polda Papua: 14 Tersangka Rampas Uang Rakyat di DPRD Paniai

Berikutnya Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.

Para tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 Kemudian, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Khilafatul Muslimin Dirikan Sekolah Hingga Perguruan Tinggi

Dalam perkara ini, penyidik telah melimpahkan tahap I berkas perkara terhadap lima tersangka, pada Rabu (15/6).

 Lima tersangka dalam perkara ini terdiri atas satu orang dari unsur pemerintahan dan empat orang lainnya dari pihak swasta.

Kelima tersangka, yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler