Rugi Miliaran Korban Investasi Bodong Trading Net 89 Lapor Polisi

19 Juli 2022, 16:49 WIB
Ilustrasi investasi bodong. /Pixabay/kalhh/

ARAHKATA - Kasus investasi bermasalah dengan modus robot trading semakin banyak yang dilaporkan ke Polisi.

Setelah Fahrenheit, DNA Pro, ATG, dan lainnya dilaporkan, LQ Indonesia melaporkan PT SMI atau Net89 ke Bareskrim Mabes Polri.

Advokat dan kuasa hukum para korban La Ode Surya Alirman yang datang bersama tim dan saksi korban.

Baca Juga: Kuasa Hukum Beberkan Indikasi Pembunuhan Berencana Brigadir J

Para pelapor mengapresiasi sikap SPKT Bareskrim Polri yang mengakomodir laporan polisi.

La Ode mengatakan bahwa masih ada berkas yang diminta polisi tetapi secara keseluruhan bukti transaksi robot trading Net89.

Berkas sudah diserahkan dengan jumlah korban lebih dari 200 orang dan kerugian kurang lebih Rp 25 Miliar.

Baca Juga: Korupsi di Krakatau Steel, Kerugian Uang Negara Diduga Rp 6,9 T

Bareskrim Polri berjanji semua kasus robot trading ilegal akan ditindaklanjuti dan mengharapkan agar semua korban bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian.

Guna memberikan data-data yang lengkap  dan bukti transaksi supaya memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan.

Laporan teregister di SPKT Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor LP/B/0383/VII/2022/ SPKT/ BARESKRIM POLRI tgl 15 Juli 2022  akan segera dipercepat mengingat perkara Net 89 sudah cukup lama terjadi.

Baca Juga: Polda Metro Tangkap 30 Tersangka Kasus Mafia Tanah

“Klien kami sudah terlalu banyak dikasih harapan, sehingga dalam laporan ini kami masukan nama-nama  yang diduga terlibat aktif dalam  pengelolaan Net89 terutama yang  selama ini merasa aman-aman saja sudah dimasukkan dalam  laporan,” ujar La Ode dalam keterangannya, Senin, 18 Juli 2022.

Diduga, Pengurus PT SMI masih menikmati uang para member namun tidak beritikad baik mengembalikan kerugian korban yang tersebar di seluruh Indonesia.

PT SMI selaku pengelola robot trading Net89 seolah tak pernah merasa bersalah bahkan para pengurusnya masih ada yang membuat video janji-janji bahwa Net89 masih aman.

Baca Juga: Kuasa Hukum Menolak Disebut Brigadir J Tewas Karena Aksi Baku Tembak

Sehingga para korban tidak perlu khawatir padahal sampai sampai saat ini uang para korban tidak pernah jelas kapan akan dikembalikan.

La Ode Surya menyayangkan sikap pemerintah yang tidak pernah memberikan atensi khusus terhadap kasus-kasus investasi bodong seperti robot trading di Indonesia.

“Pemerintah kita bersikap masa bodoh, korban robot trading banyak tapi justru dicuekin Pemerintah giliran pungli pelabuhan Tanjung Priok, Jokowi langsung telepon Kapolri dalam waktu 24 Jam, 24 Pelaku diamankan”, ini kan aneh kerugian ratusan miliaran rupiah korbannya ribuan kok malah dicuekin, ada apa dengan Pemerintah kita,” ujar La Ode.

Baca Juga: Kapolri Nonaktifkan Ferdy Sambo, Jabatan Kadiv Propam Diserahkan ke Wakapolri

Sementara itu, kuasa hukum lainnya Krisna Agung Pratama dari LQ Indonesia Lawfirm mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang menjadi  korban robot trading.

Untuk segera melapor dan menghubungi kami untuk berkonsultasi mengingat banyak yang menjadi korban tapi hanya bersikap diam dan tidak mau bersuara.

“Kasus robot trading ini harus dikawal supaya tidak ada lagi yang menjadi korban. Tujuannya kan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan investasi bodong. Untuk itu masyarakat harus waspada,” pungkasnya.

Baca Juga: Geger Istri Anggota TNI Ditembak Orang Tak Dikenal

“Selama ini banyak pihak beranggapan, robot trading ATG dan Net 89 kebal hukum, namun sekarang LQ Indonesia Lawfirm buktikan bahwa keduanya sudah di proses hukum untuk menegakkan keadilan agar mereka bertanggung jawab atas kerugian para nasabah,” ujar salah satu korban Net 89.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler