Ibu Muda di Tangsel Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Suaminya, Kuasa Hukum: Ada Kejanggalan!

4 Maret 2023, 13:40 WIB
ilustrasi kriminal /Pixabay/stux

ARAHKATA – Seorang wanita berinisial FD di Tangerang Selatan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan di Polsek Pamulang beberapa waktu lalu.

Namun demikian, menurut Suhadi, kuasa hukum dari FD dijelaskan bahwa penetapan tersangka dari kliennya terdapat kejanggalan.

Pasalnya, menurut dia, seharusnya perkara tersebut bukanlah ranah pidana, melainkan perdata yang penyelesaiannya di pengadilan perdata bukan kepolisian.

Baca Juga: Polisi Sebut Mario Berbohong Pasca Temukan Bukti Baru Penganiayaan David

Selain itu, Suhadi menyebutkan beberapa fakta dari penetapan tersangka kliennya, seperti FD bukan pihak bertanggung jawab dalam perkara yang dilaporkan, dia ditekan untuk mengakui hutang Rp1 miliar, dan FD masih memiliki anak yang masih dalam keadaan menyusui.

Iya turut memaparkan, kasus yang dialami FD bermula dari perjanjian kerja sama bisnis antara suaminya dengan pelapor terkait pengolahan daging.

Dari situ diketahui ada penyerahan uang dari pelapor sebesar Rp300 juta kepada suami FD sebagai bagian dari kerja sama.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan KPU Lawan Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

Di tengah jalan, suami FD tidak bisa melunasi hutang kerja sama tadi hingga akhirnya terjadi pelaporan ke Polsek Pamulang dan berujung pada penetapan tersangka kepada FD yang sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan kerja sama tersebut.

Suhadi juga menegaskan FD sempat disekap oleh pelapor dikediamannya dan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk menyanggupi membayar hutang suami dari awalnya Rp300 juta menjadi Rp1 miliar.

Pada Kamis 23 Februari 2022 pukul 23.00 WIB FD telah mendapat penangguhan penahanan dari Polres Kota Tangerang Selatan yang sebelumnya dilimpahkan oleh Polsek Pamulang.

Baca Juga: Kontroversi PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima Tunda Pemilu 2024

Penangguhan penahanan FD juga disebut ada peran dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) melalui Seto Mulyadi atau Kak Seto, selaku Ketua Umum.

Kak Seto sendiri langsung melihat apa yang dialami FD sebagai ibu dari dua orang anak yang masih dalam keadaan menyusui.

FD sendiri ditahan di Mapolres Tangerang Selatan selama 23 hari, yang mana pada tanggal 20 Februari 2022 masa tahanannya sudah berakhir.

Baca Juga: Camat Perbatasan dan Aparatur PLBN Ikuti Pelatihan Intelijen Tingkatkan Kewaspadaan Dini

Namun, hingga dia dibebaskan pada tanggal 23 Februari 2022 tidak ada surat masa perpanjangan penahanan dari Polsek Pamulang.

Saat dikonfirmasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, pada Kamis, 2 Maret 2022 belum menerima surat penangguhan dari penyidik Polsek Pamulang.

Di mana sebelumnya informasi dari Polres Tangerang Selatan menyebutkan bahwa kasus FD sudah memasuki proses tahap satu.

Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis! Polisi Beberkan Fakta Keterlibatan Tersangka A di Kasus Mario Dandy

"Petugas Kejari Tangsel sampai saat ini belum menerima Surat Penangguhan Penahanan saudari FD. Saat kami tanyakan kepada penyidik, jawabnya mungkin besok,’’ ucap salah satu petugas PTSP Kejari Tangerang Selatan kepada wartawan, Kamis, 2 Maret 2023.

Sementara itu, Suhadi kuasa hukum FD menjelaskan penangguhan penahanan yang dilakukan Polsek Pamulang seharusnya ada pemberitahuan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau jaksa yang menangani perkara ini.

Menurutnya, pihak kepolisian seharusnya berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, jangan sampai ada ribut di atas keributan yang lainnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Perempuan A Tersangka di Kasus Penganiayaan Mario Dandy ke David

Suhadi juga berharap, untuk kasus kliennya agar diadakan gelar perkara besar dengan melibatkan unsur dari institusi kejaksaan sebagai lembaga penuntutan.

“Kami dengan sangat meminta gelar perkara besar untuk direspon, karena ini bukan kasus pidana melainkan kasus perdata,’’ tegas Suhadi melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 3 Maret 2023.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler