Penasehat Hukum Mantan Wakabareskrim Nilai Surat Dakwaan JPU Batal Demi Hukum

16 Maret 2023, 22:39 WIB
Gunawan Raka, Penasihat Hukum Johny Samosir /Agnes Aflianto/ARAHKATA

ARAHKATA - Sidang lanjutan mantan Wakabareskrim Polri, Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir, pada Rabu 15 Maret 2023 lalu memasuki agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan) oleh penasehat hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gunawan Raka, penasehat hukum Johny M Samosir mengungkapkan berdasarkan Locus Delicti sebagaimana surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan letak objek, kejadian perkara dalam perkara ini juga berada di Kabupaten Konawe.

Demikian juga sebagian saksi-saksi yang berada di sembilan lokasi Desa Laosu Jaya, Diolo, Lalimbue Jaya, Lalimbue, Kapoiala Baru, Tani Indah Morosi, Tanggobu dan Kelurahan Kapoiala, yang terletak di tiga Kecamatan (Morosi, Bondoala dan Kapoiala) Kabupaten Konawe.

Baca Juga: Dua WNA Ditangkap Gunakan KTP Palsu Buka Rekening Bank di Bali

"Sehingga tak beralasan apabila perkara ini disidangkan di PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus. Sesuai pasal 84 KUHAP PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus tak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo," ucap Gunawan Raka kepada wartawan usai pembacaan eksepsi di PN Jakarta Pusat, Rabu, 15 Maret 2023.

Selain itu, Gunawan juga menyoroti mengenai surat dakwaan JPU tanggal 1 Maret 2023. Dimana perkara tersebut diawali Perjanjian antara PT KPP dan PT VDNI pada tanggal 28 Maret 2018. Atas perjanjian aquo para pihak tidak mentaati perjanjian sehingga objek tanah yang diperjualbelikan jadi sengketa.

Sehingga, kata dia para pihak saling gugat menggugat di PN Jakarta Utara yang teregistrasi dalam perkara Nomor : 209/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr antara Penggugat PT KPP dan para tergugat: Huang Zuochao, Wang Bao Guang, PT VDNI, PT VDNI Park, dan Achmad notaris di Kabupaten Konawe.

Baca Juga: Teller BRI Nekat Maling Uang Nasabah Rp 9,8 Miliar Berakhir di Bui Kejari

"Saat ini perkara tersebut sedang dalam proses pemeriksaan perkara di tingkat Mahkamah Agung RI (Kasasi)," tuturnya.

Atas perkara perdata itu, menurut Gunawan tindakan penyidikan dan penuntutan seharusnya ditangguhkan sehingga surat dakwaan JPU bertentangan dengan KUHAP dan Perkap No. 5 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak pidana dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956.

Kata dia, dalam Pasal 1 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 tahun 1980 yang berbunyi: “Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”

Baca Juga: KPK Ajak Masyarakat Awasi Penuntasan Kasus Dugaan Rampok Uang Rakyat di Kemensos

Dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 surat panduan dalam sistem penuntutan yang dikeluarkan oleh Kejagung nomor B-230/E/Ejp/01/2013 tanggal 22 Januari 2013 pada Butir 3 s/d butir 7 yang dinyatakan:

”Jika sekiranya kasus yang objeknya berupa tanah yang belum jelas status hukum kepemilikannya, sehingga menjadi objek sengketa perdata, maka kasus tersebut berada dalam ranah perdata dan merupakan perkara perdata murni sehingga tidak selayaknya dipaksakan untuk digiring masuk ke ranah pidum”.

Selain itu, menurutnya pelimpahan berkas perkara ke PN Jakarta Pusat seharusnya pada waktu bersamaan turunan dakwaan dan berkas perkara harus disampaikan ke terdakwa.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Ajudan Pribadi Terancam 4 Tahun Penjara

"Namun di perkara ini terdakwa atau PH tidak tidak diberikan berkas perkara, yang diberikan hanya surat dakwaan itu pun menjelang sidang dimulai. Hal ini jelas-jelas menyalahi aturan hukum acara pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (4) KUHAP sehingga surat dakwaan batal demi hukum," tegas Gunawan.

Karenanya Gunawan memohon Majelis Hakim PN Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, berkenan mengabulkan eksepsi dari Johny M Samosir untuk seluruhnya.

Baca Juga: Kasus Ibu 2 Anak di Tangsel, Pengacara: Ada Intimidasi dari Oknum!

"Menyatakan PN Jakarta Pusat kelas IA Khusus tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo, kemudian menyatakan Surat Dakwaan JPU Reg.Perkara No: PDM- 44/M 1 10/Eoh 2/03/2023 tanggal 01 Maret 2023 batal demi hukum," katanya.

"Menyatakan Terdakwa tidak dapat dipersalahkan dan dihukum berdasarkan atas surat dakwaan yang batal demi hukum atau dinyatakan batal. Serta, memerintahkan JPU mengeluarkan Terdakwa dari tahanan,” tambah Gunawan. ***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler