Jual Obat Terlarang Hingga Keuntungan Rp130 M, 5 Pelaku Ditangkap Polda Metro

1 Juni 2023, 08:30 WIB
Jual Obat Terlarang Hingga Keuntungan Rp130 M, 5 Pelaku Ditangkap Polda Metro /Pixabay/stevepb

ARAHKATA - Lima pelaku peredaran obat-obatan palsu hingga terlarang ditangkap Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Total keuntungan yang diperoleh pelaku obat-obatan tersebit mencapai Rp130,4 miliar.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pengungkapan kasus bermula dari adanya 4 laporan polisi. Dari 4 laporan tersebut, 5 pelaku ditangkap. Mereka adalah IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62).

Baca Juga: Polisi Sita 1.865 Obat Terlarang Milik Anak Lilis Karlina yang Masih SMP

"Adapun barang bukti yang berhasil kami sita itu sebanyak 77.061," kata Auliansyah kepada wartawan, Rabu 31 Mei 2023.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti sebanyak 1. 366 buah berupa obat cair sirup dan obat asma, 2.180 buah berupa obat salep.

Tak hanya itu, sebanyak 74.515 buah berupa obat daftar golongan G yang merupakan obat keras, mulai Tramadol hingga Alprazolam.

Baca Juga: Menkes Ungkap Akan Resepkan Kembali Obat Sirup Anak

Saat dimintai konfirmasi, mereka telah beraksi sejak 2021. Ditaksir akumulasi yang didapat hanya dalam waktu dua tahun mencapai Rp130,4 miliar.

"Mereka melakukan kegiatan ini hasil pemeriksaan kami dari bulan Maret 2021 sampai dengan kemarin bulan Mei 2023. Yang diduga nilai barang tersebut dari tahun 2021 sampai 2023 itu lebih kurang Rp130,4 miliar," jelasnya.

Modus yang dilakukan para pelaku pun beragam, yakni memperdagangkan produk suplemen untuk pencernaan anak dengan merek Interlac palsu dan obat lainnya tanpa izin edar secara online di e-commerce dengan nama toko Geraikita99, dan toko Dominoshop96.

Baca Juga: BPOM: Temukan 2 Perusahaan Farmasi Lain Langgar Cara Pembuatan Obat yang Baik

Saat ini 5 pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar; Pasal 197 jo 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana 15 penjara dan denda Rp 1,5 miliar; Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler