Yusril: Pilpres Sudah Selesai Gugatan untuk Mendiskualifikasi Gibran Terlambat

25 Maret 2024, 19:59 WIB
Yusril Ihza Mahendra. /

ARAHKATA - Gugatan sengketa Pemilihan Presiden 2024 yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menurut Yusril sama saja melawan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai pihak Terkait."

Tim Hukum AMIN TPN menurut Yusril berhadapan dengan MK sendiri. "Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini,” kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Sebut Adanya Kecurangan Pemilu 2024 dari Bansos yang Beredar  

Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam petitum gugatannya meminta Hakim MK memutus pemungutan suara ulang tanpa mengikutkan Gibran karena menjadi cawapres didasari putusan MK atas pasal dalam UU Pemilu tentang syarat usia capres-cawapres.

Apabila kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menganggap keikutsertaan Gibran sebagai pelanggaran atau kecurangan, maka sama saja melawan putusan MK tentang syarat usia capres-cawapres.

Menurut Yusril langkah hukum yang dilakukan mengenai pencalonan Gibran di Pilpres 2024 sudah terlambat. Karena Pilpres 2024 sudah selesai dilaksanakan.

Baca Juga: Demokrat Prihatin Kubu Anies dan Ganjar Terus Gaungkan Pemilu Curang Tanpa Ada Bukti 

Dia menganggap aneh karena Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud baru mempersoalkan pencalonan Gibran setelah dinyatakan kalah di Pilpres 2024.

“Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya,” kata Yusril.

MK, kata Yusril, hanya diberi wewenang untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu yang ditetapkan oleh KPU.

Baca Juga: 1.047 Mahasiswa Diduga Jadi Korban TPPO Berkedok Magang, DPR Minta Menteri Nadiem Jelaskan Ke Publik

Sementara sengketa mengenai tahapan Pemilu 2024 diselesaikan di Bawaslu dan PT TUN.

Yusril tetap menyiapkan argumentasi hukum dan segala bukti yang dibutuhkan untuk menghadapi sidang di MK.

Yusril juga menganggap permohonan ke MK oleh dua pasangan calon yang baru saja kalah di Pilpres 2024 sulit dikabulkan

Baca Juga: Anies-Imin Saat Ini Berjuang Sendiri di MK, Mulai Ditinggalkan Parpol Pengusung

Jika MK mengabulkan, maka Pilpres 2024 diulang dari awal,dengan konsekuensi kekosongan kepemimpinan karena Presiden Jokowi akan habis masa jabatannya pada 20 Oktober.

“Kalau tahapan Pemilu diulang dari awal, maka sampai 20 Oktober 2024 nanti belum tentu Presiden baru akan terpilih.

Sedangkan Presiden Jokowi sudah habis masa jabatannya dan tidak bisa diperpanjang oleh siapa pun, termasuk oleh MPR,” kata Yusril.

 Baca Juga: MUI: Tindak Tegas Agama Dipermainkan demi Meraup Cuan di Film 'Kiblat' Ria Ricis

Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sudah menyerahkan berkas gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka sama-sama ingin Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan pasangan Prabowo-Gibran yang sudah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU.

Sebelumnya Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menegaskan (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menuntut kepada mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi keikutsertaan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Baca Juga: Voice Hub, Inovasi Strategis Belajar Bahasa Inggris untuk Hubungan Profesional 

Tuntutan TPN itu didasarkan karena Prabowo-Gibran dinilai telah melanggar ketentuan hukum dan etika yang ada.

.”Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” kata Todung dalam konferensi pers di Gedung MK, Sabtu, 23 Maret 2024.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler