Polisi Ungkap Rumah Mewah Dijadikan Pabrik Estasi Gembong Narkoba Fredy Pratama

8 April 2024, 11:03 WIB
Ilustrasi Police Line /Sumber foto Instagram@warfare.apparel/

ARAHKATA - Polisi mengungkap sebuah rumah mewah yang diduga dijadikan pabrik estasi oleh gembong narkoba Fredy Pratama di wilayah Jakarta Utara. 

Sebelumnya, jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menggerebek sebuah pabrik diduga sebagai tempat pembuatan narkotika jenis ekstasi gembong narkoba Fredy Pratama, Kamis, 4 April 2024 lalu. 

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa Fredy Pratama akan menguasai peredaran narkoba dengan membuat pabrik di Indonesia. 

Baca Juga: Ratusan Pemudik Kendaraan Roda Dua Dominasi Jalur Puncak Bogor 

"Didapatkan informasi bahwa Fredy Pratama akan menguasai peredaraan narkotika jenis ekstasi dengan membuat clandestine laboratorium narkotika di Indonesia," kata Mukti dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 7 April 2024. 

Dia menuturkan seusai mendapatkan laporan awal tersebut, pihaknya menelusuri sejumlah pengiriman yang mencurigakan. 

Menurutnya, tim penyidik Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menelusuri pabrik tersebut sejak Januari 2024. "Selanjutnya, pada awal Januari 2024, Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman paket yang diduga bahan baku pembuatan ekstasi," jelasya. 

Baca Juga: Nestapa 600 Ribuan Anak di Rafah Kelaparan di Bawah Serangan Israel 

Menurutnya, seusai mengetahui hal tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai dan Kanwil Bea dan Cukai Soekarno-Hatta mrlakukan penyelidikan alamat pabrik tersebut. 

Dia menyebutkan pihaknya menemukan sebuah rumah mewah yang diduga dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Setelah melakukan penyelidikan mendalam selama empat bulan dan memastikan lokasi tersebut merupakan laboratorium gelap narkoba, tim melakukan upaya paksa berupa penggeledagmhan dan penangkapan terhadap para tersangka, Kamis, 4 April 2024 pukul 00.10 WIB," tegasnya. 

 Baca Juga: Manajemen Purinusa Group Gelar Silahturahmi Bersama Jurnalis Nasional

Mukti membeberkan hasil penggeledahan tersebut, pihaknya mampu mendapati sejumlah barang bukti. 

"Alat cetak ekstasi, ekstasi yang sudah jadi, bahan baku yang sudah siap cetak, bahan baku, bahan adonan setengah jadi, peralatan, serta mesin cetak pembuatan narkoba jenis ekstasi," kata dia. 

"Kapasitas mesin cetak pembuatan narkoba jenis ekstasi ini mampu memproduksi 30.000 butir per jam," tambahnya Selain itu, Mukti mengungkapkan bahwa tersangka Fredy Pratama masih masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. 

 Baca Juga: Kiat Kelola Uang Tunjangan Hari Raya Agar Hemat dan Lebih Bermanfaat

Namun, dia memastikan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus Fredy Pratama. "Modus operandi, Fredy Pratama alias Amang alias Miming alias Rungkad mengimpor bahan baku yang tidak masuk dalam daftar prekursor narkotika dari China. 

Selanjutnya, bahan baku tersebut dilakukan proses kimia melalui panduan tersangka D (DPO) hingga menjadi bahan mephedron dan dicetak menjadi ekstasi," urainya. 

Adapun, polisi berhasil mengamankan empat tersangka dalam penggerebekan pabrik esktasi Fredy Pratama, yakni A alias D (29), R (58), C (34), dan G (28). Selain itu, polisi juga berupaya memburu tersangka lainnya yang masuk DPO, seperti Fredy Pratana dan D alias G. 

Baca Juga: 269 Juta Masyarakat Terlindungi Program JKN Peringati Hari Kesehatan Sedunia  

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba menggerebek pabrik ekstasi yang dikendalikan oleh bandar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama di kawasan Sunter, Jakarta Utara. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Mukti Juharsa, di Jakarta, Jumat, mengatakan lokasi pabrik berada di Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Kami kembali mengungkap pabrik rumahan narkoba di Sunter, Jakarta Utara," kata Mukti. 

Mukti mengatakan dalam penggerebekan rumah produksi atau clandestine lab produksi ekstasi tersebut telah ditangkap enam orang tersangka, dengan ribuan butir ekstasi. "Ini adalah kepunyaan Fredy Pratama, dia mengendalikan langsung melalui aplikasi BBM dari Bangkok, Thailand," ujar Mukti. 

 Baca Juga: MK Sebut Sidang Sudah Selesai Pastikan Tak akan Panggil Jokowi

Menurut dia, clandestine lab milik jaringan Fredy Pratama itu masuk kategori lengkap, terdapat mesin cetak ekstasi, bahan baku yang siap cetak, bahan adonan dan alat pendukung pembuatan ekstasi lainnya. "Bahan baku tersebut jika dicetak bisa mencapai 300 ribu butir," ujarnya. 

Adapun rincian inisial tersangka serta peran-perannya akan dipaparkan lebih lanjut dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada Sabtu, 6 April 2024. 

"Untuk lengkapnya besok Sabtu 6 April 2024 akan kita adakan konferensi pers langsung di TKP (tempat kejadian perkara)," kata Mukti. 

 Baca Juga: KPK Desak Sekjen PDIP Hasto Informasikan Keberadaan Harun Masiku

Sebelumnya, Rabu, 3 April 2024, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai menggerebek rumah industri narkoba jenis sabu dan happy water di daerah Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler