Awal Mula 'Hawa Panas' di Sidang Rizieq Shihab

- 16 Maret 2021, 20:10 WIB
Mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Jalani Sidang.
Mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Jalani Sidang. /Antara/Fauzan/foc/aa/

ARAHKATA - Terdakwa pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 Rizieq Shihab meminta kepada hakim untuk sidang sercara langsung.

Permintaan ini menjadi cikal bakal hawa panas di persidangan virtual milik Rizieq Shihab. Bermula dari pertanyaan profesi Rizieq. Kemudian dijawab Rizieq profesinya itu sebagai guru agama islam kepada majelis hakim.

Pengakuan tersebut dilakukan Rizieq Shihab Saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 16 Maret 2021.

"Saya tanyakan identitas saudara ya. Saudara Rizieq Shihab apa pekerjaan anda?," tanya Hakim Khadwanto.

Baca Juga: Standard Gaji Miliki Rumah DP 0 Persen Dirubah Anies, Jadi Segini!

Rizieq kemudian menjawab bahwa pekerjaan dia sebagai guru.

"Pekerjaan saya sebagai guru agama islam," jawab Rizieq Shihab.

Kemudian hakim menanyakan lagi kepada Rizieq Shihab.

"Jadi bukan Imam besar?," tanya hakim.

Kemudian nada bicara Rizieq meninggi. 

"Kan hakim sudah tau sudah dibubarin sama rezim ini. Jadi saya mau jadi guru agama islam aja," ujar Rizieq.

Kemudian Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) mengajukan pertanyaan kepada Ketua Majelis Hakim.

"Bapak Hakim ane mau tanya. Ane lebih suka kalau saya bisa di pengadilan. Bisa enggak ane di sana aja. Dari pada di sini (sel tahanan)," tanya Rizieq.

Baca Juga: Belasan Organisasi Wartawan Kota Depok Rayakan Puncak Peringatan HPN 2021

Namun, Hakim menjawab kompak tidak diperbolehkan terdakwa Rizieq Shihab berada di lokasi PN Jakarta Timur.

"Ini aturan protap untuk menggelar persidangan lewat virtual atau online. Saudara terdakwa tenang dulu. Simak saja jalannya persidangan," tutur Hakim.

Rizieq kembali bertanya soal perbedaan persidangan dirinya dengan persidangan di Pengadilan Negeri lainnya.

"Tapi kemarin kite liat di tv boleh sidang langsung kok. Kenapa kite enggak boleh?," tanya Rizieq.

Hakim kemudian mengambil napas panjang dan menjawab pertanyaan Rizieq. 

"Setiap pengadilan punya aturan berbeda Bapak. Saya meminta terdakwa tenang dan mengikuti sidang," pinta Hakim dengan mengetuk satu ketukan palu yang berarti 'dilarang berisik'.

Baca Juga: Film Mank Berhasil Mencuri Perhatian di Academy Awards 2021

Peristiwa tersebut dianggap sebagai pemicu sejumlah faktor penyebab hawa panas di pengadilan.

Perlu diketahui sebelumnya, kasus Rizieq Shihab bermula dari tragedi di RS Ummi terkait tes web Habib Rizieq yang meminta dirahasiakam hasil test tersebut kepada pihak kepolisian. Saat itu, status Rizieq Shihab masih jadi terperiksa saat kerumunan di sejumlah tempat. 

Mulai dari Bandara Soekarno Hatta, Markas FPI di Petamburan lokasi pernikahan anaknya Syarifah Najwa Shihab dan Villa FPI di Mega Mendung.

Namun saat itu Rizieq mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi perkara. 

Saat itu diketahui usai menghampiri sejumlah tempat sampai menimbulkan keramaiaan Rizieq dilarikan ke RS Ummi Bogor. Baik kedatangan dan kepulangan Rizieq tersebut mampu mengelabui aparat kepolisian. 

Sampai akhirnya, polisi menindaklanjuti laporan kepada Andi Tatat sebagai salah satu petugas medis yang menghalang-halangi upaya Satgas Covid-19 melakukan tes terhadap Habib Rizieq dan meningkatkan status Rizieq Shihab sebagai tersangka karena kerap mangkir dalam perkara kerumunan.

Baca Juga: Besok, Kemenkumham Bawa Berkas Demokrat Kubu Moeldoko ke DPR

Atas perbuatannya Habib Rizieq didakwa dengan pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP dan/atau pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Termasuk pelanggaran Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP atau pasal 14 ayat 1 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 2 16 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x