ARAHKATA - Dua pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu berhasil diringkus tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan di Jalan Gunung Bawakaraeng Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kedua pelaku berinisial RA (22), dan FA (20) warga Bone ini, diringkus bersama barang bukti shabu seberat 7,34 gram.
"Iya benar, mereka ditangkap karena diduga menyimpan dan menguasai barang terlarang. Para pelaku diciduk bersama sejumlah paket kecil shabu-shabu," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. E. Zulpan, saat dikonfirmasi awak media, Jumat 26 Maret 2021.
Baca Juga: Ratusan Barang Terlarang di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang Dimusnahkan
Baca Juga: Polisi Gadungan Tertangkap Setelah Menyamar Jadi Reserse Narkoba di Jaksel
Baca Juga: Diduga Depresi, Mahasiswa di Bone Tewas Gantung Diri
Barang bukti yang berhasil diamankan kata Zulpan, diantaranya 15 sachet plastik bening berisi serbuk kristal diduga shabu berat 7,34 gram, 1 pcs plastik bening kosong, 1 unit timbangan elektrik merk Camry warna hitam, 1 buah sendok terbuat dari pipet, dan 1 buah tas kecil berwarna hitam putih.
Zulpan menjelaskan, pengungkapan bermula saat tim Ditresnarkoba Subdit I Polda Sulsel yang dipimpin AKP Boby Rachman melakukan penyelidikan tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Jalan G. Bawakaraeng Bone pada Rabu, 24 Maret 2021, sekitar pukul 10.00 Wita.
"Jadi Rabu dilakukan penyelidikan, besok siangnya (Kamis), tim melakukan tindakan penangkapan dan penggeledahan rumah RA (22) di Jl. G. Bawakaraeng dan ditemukan pelaku RA, dan FA sedang menimbang barang bukti shabu didalam kamarnya, tepat diatas tempat tidur," terangnya.