Janji Tidak Akan Ditinggal Pacar, Naas Perempuan Muda Malah Digerayangi Dukun Cabul

- 8 April 2021, 17:10 WIB
Konferensi pers penangkapan pelaku dukun cabul oleh Polres Kendal pada Rabu 7 April/ARAHKATA/Dok. Humas Polres Kendal
Konferensi pers penangkapan pelaku dukun cabul oleh Polres Kendal pada Rabu 7 April/ARAHKATA/Dok. Humas Polres Kendal /

Penangkapan terhadap tersangka berawal setelah ada salah satu korban  bersama orang tuanya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Unit PPA Polres Kendal.  

“Tersangka kami tangkap di rumahnya yang juga merupakan TKP pencabulan. Tersangka mengaku orang pintar yang bisa menyembuhkan penyakit atau merekatkan hubungan asmara,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah keris kecil, minyak samber iler, kalung giok dan batu akik. 

Kini tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x