Edhy Prabowo Disebut Gunakan Uang Suap untuk Belanja di AS

- 15 April 2021, 16:00 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo usai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo usai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta /Antara Foto/Dhemas Reviyanto

Selanjutnya, satu tas merek merek Louis Vuitton warna gelap bermotif LV jenisnya soft trunk, satu pasang sepatu pria merek Louis Vuitton warna hitam, satu tas merek Hermes Paris Made In France berwarna coklat krem, dan satu tas koper merek Tumi warna hitam.

Baca Juga: Minta Maaf, Ini Isi Surat Kim Jung Hyun untuk Seohyun

Edhy juga kedapatan memborong beberapa buah baju, celana, tas, jaket dan jas hujan merek Old Navy.

Rinciannya, tiga baju anak-anak merek Old Navy, celana merek Old Navy, satu tas anak berwarna biru dongker merek Old Navy, lima jaket hoodie merek Old Navy, 12 jas hujan berwarna hijau army merek Old Navy, satu baju merk Brooks Brothers berwarna biru, satu celana merk Brooks Brothers slim fit berwarna biru dongker, enam parfum merek Blue de Chanel Paris warna biru navy ukuran 100 ml, satu unit sepeda merek Specialized Roubaix SW D12.

Uang itu berasal dari keuntungan PT Aero Citra Kargo (ACK) yaitu perusahaan yang digunakan Edhy Prabowo untuk mengirimkan Benih Bening Lobster (BBL) padahal pekerjaan pengiriman sebenarnya dilakukan oleh PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI).

Baca Juga: Viral Foto Chanyeol Saat Tengah Jalani Wamil, Netizen: Botaknya Ganteng!

Diberitakan sebelumnya, Edhy Prabowo menerima suap Rp25,7 miliar dari para eksportir benih bening lobster.

Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.

Edhy didakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x