Selain dua lokasi itu, penyidik KPK juga menggeledah dua lokasi lainya adalah apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
Baca Juga: Catat! Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021
Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara.
Selanjutnya bukti-bukti akan segera dilakukan analisa mendalam serta verifikai untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Penyidik Polri, Steppanus Robin Pattuju, Pengacara Maskur Husain dan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial sebagai tersangka.
Baca Juga: Berikut Tren Baju Lebaran 2021 yang Bisa Kamu Coba!
Azis Syamsuddin belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, dia memiliki peran yang cukup central dalam kasus penyuapan duit Rp1,3 miliar ini.
Azis Syamsuddin disebut memperkenalkan M Syahrial dengan Steppanus. Perkenalan berlangsung di rumah Azis Syamsuddin.***