Tidak berhenti sampai disitu, BNN RI terus melakukan pengembangan kasus dan pada 10 Januari petugas berhasil menangkap tersangka berinisial EP berikut barang bukti sabu sebesar 128,82 kilogram masih dari Dumai, Riau.
Baca Juga: Bahaya Peredaran Narkoba di Tengah Pandemi, Walkot Bandung: Jangan Lengah!
"Dari jaringan ini total sabu yang disita adalah 176,26 kilogram. Empat hari kemudian BNN mengungkap kasus ketiga di daerah Kalimantan Barat, tepatnya pada tanggal 14 Januari 2022 petugas BNN RI melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka berinisial RAH, ARD dan JUL di sebuah perumahan daerah kelurahan Saigon, Pontianak, Kalimantan Barat," terang Petrus.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, ia menjelaskan, petugas BNN menyita sabu sebesar 31,63 kilogram yang disembunyikan di lemari pakaian.
"Dari keterangan para tersangka, sabu tersebut diselundupkan melaluimelalui jalur non PLBN atau Pos Lintas Batas Negara. Ini dari keterangan tersangka, tetapi kita masih melakukan pengembangan lagi melihat bagaimana jalur-jalur masuk," kata Petrus.***