Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati

- 4 April 2022, 16:09 WIB
Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan. /Humas Pengadilan Tinggi Bandung

ARAHKATA - Kasus pemerkosa 13 santriwati yang dilakukan Herry Wirawan masih terus bergulir.

Kabar terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) bahwa Herry Wirawan kini divonis hukuman mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa atau penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim persidangan yang diketuai Herri Swantoro melalui keterangannya pada Senin 4 April 2022.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Apa Artinya?

Melalui putusan itu, hakim memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhi hukuman seumur hidup pada Herry Wirawan. Penahanannya pun dilanjutkan.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ucap dia.

Herry diadili berdasarkan Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan lain yang bersangkutan.

Baca Juga: Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam kasus ini, terdapat 13 santriwati yang jadi korbannya. Akibat aksi bejatnya, tercatat delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.

Majelis hakim pengadilan tingkat memvonis Herry bersalah karena melakukan pemerkosaan.

Baca Juga: Pemerkosa Herry Wirawan Minta Tuntutan Hukum Mati Dikurangi

Namun, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Herry dihukum mati hingga kebiri kimia.

Hakim Pengadilan Negeri Bandung hanya menjatuhkan penjara seumur hidup kepada Herry.

Tuntutan kebiri kimia pun tidak dikabulkan. Sebab, hakim menyebut pidana penjara seumur hidup sudah maksimal.

Baca Juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Komnas HAM: Tidak Setuju

Merespons putusan pengadilan tingkat pertama itu, jaksa mengajukan banding. Di tingkat ini, vonis pengadilan tingkat pertama diperbaiki, dan si predator seksual Herry Wirawan dijatuhi hukuman maksimal yakni pidana mati.

Meski dihukum mati, putusan ini belum inkrah karena Herry masih bisa mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x