Sementara, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta.
Dari hasil investigas Kejagung disimpulkan pihak swasta memaksa agar ijin penerbitan impor barang diperbolehkan.
Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp6,9 Triliun BLT Minyak Goreng
Kepada wartawan Burhanuddin mengatakan penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang itu menjadi tersangka.
Sebanyak 19 saksi telah diperiksa, beserta 596 dokumen dan surat terkait lainnya, serta keterangan ahli.
“Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam penerbitan izin ekspor," ungkap Burhanuddin di kantornya, Selasa 19 April 2022.
Kedua, ia melanjutkan, dikeluarkannya izin ekspor pada eksportir yang harusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri.
Baca Juga: Pemerintah Akan Berikan BLT Minyak Goreng untuk 20,5 Juta Keluarga
Turut dijelaskan pula perihal kelangkaan ini karena perkara cuan ekspor lebih besar dari pada mengisi stok opname minyak goreng di dalam negeri.
“Tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor,” kata Jaksa Agung.