Kejagung Ungkap 4 Tersangka Lakukan Korupsi Migor Sejak 2021

- 19 April 2022, 19:07 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan Dirjen di Kemendag sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan Dirjen di Kemendag sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng. /Tangkap Layar YouTube: Kejaksaan RI

Hal yang paling memberatkan kondisi minyak goreng langka ini adalah kondisi ironil yang menyebabkan Indonesia sebagai produsen sawit di dunia namun mengalami krisis minyak goreng.

Baca Juga: Pemerintah Akan Berikan BLT Minyak Goreng untuk 20,5 Juta Keluarga

“Kelangkaan ini ironis sekali karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia,” ujar Burhanuddin.

Lebih lanjut, ST Burhanuddin menjelaskan adanya kewajiban yang dilanggar dari pihak swasta.

"Dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," ucap Burhanuddin.

Oleh sebab itu, politisi Partai Nasdem itu juga menjelaskan telah merugikan rakyat Indonesia yang sebagian besar hidup pada minyak goreng sebagai mata pencarian.

Baca Juga: UEA Kerjasama dengan OPEC+ Stabilkan Pasar Minyak, Antisipasi Dampak Sanksi Rusia?

"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanuddin.

Atas perbuatan tersangka keempat orang ini diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil dan UCO. ***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x