Siapkan Restorative Justice Narapidana Dewasa, Ditjenpas Libatkan Pakar Buat Aturan

- 4 Juli 2022, 22:40 WIB
Sejumlah Warga Binaan Rutan Bandung mendapat penjelasan soal asimilasi rumah, Sabtu 2 Juli 2022
Sejumlah Warga Binaan Rutan Bandung mendapat penjelasan soal asimilasi rumah, Sabtu 2 Juli 2022 /Uma Farhan/Subangtalk

Baca Juga: Holywings Digugat Pemuda Islam dan Kristen Rp 35,5 Triliun

Menurutnya, penyelenggaraan RJ di Pemasyarakatan akan diarahkan pada tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, hingga post-ajudikasi.

Di Pemasyarakatan, sebenarnya RJ sudah diimplementasikan, di antaranya melalui keberadaan PK dan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas).

“Kita berharap, dengan sinergi dan harmonisasi yang baik antara seluruh institusi penegak hukum, pelaksanaan restorative justice di Indonesia dapat terlaksana dan menyusul keberhasilan sistem Pemasyarakatan Belanda,” tandasnya.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ditjenpas.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x