Baca Juga: Holywings Digugat Pemuda Islam dan Kristen Rp 35,5 Triliun
Menurutnya, penyelenggaraan RJ di Pemasyarakatan akan diarahkan pada tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, hingga post-ajudikasi.
Di Pemasyarakatan, sebenarnya RJ sudah diimplementasikan, di antaranya melalui keberadaan PK dan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas).
“Kita berharap, dengan sinergi dan harmonisasi yang baik antara seluruh institusi penegak hukum, pelaksanaan restorative justice di Indonesia dapat terlaksana dan menyusul keberhasilan sistem Pemasyarakatan Belanda,” tandasnya.***