Siapkan Restorative Justice Narapidana Dewasa, Ditjenpas Libatkan Pakar Buat Aturan

- 4 Juli 2022, 22:40 WIB
Sejumlah Warga Binaan Rutan Bandung mendapat penjelasan soal asimilasi rumah, Sabtu 2 Juli 2022
Sejumlah Warga Binaan Rutan Bandung mendapat penjelasan soal asimilasi rumah, Sabtu 2 Juli 2022 /Uma Farhan/Subangtalk

Berdasarkan data Direktorat Bimkemas PA, di tahun 2020, jumlah pemenjaraan anak turun menjadi 25%, di mana 75% lainnya berhasil diselesaikan dengan putusan nonpenjara.

Jumlah ini jauh menurun bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana puncaknya pada 2013 putusan penjara Anak mencapai 90%.

Baca Juga: Rampas Uang Rakyat Eks Kades di Tangerang Buronan Nasional

Pujo menegaskan, konsep utama RJ adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak lain.

Terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

“Untuk itu, kita mencarikan bagaimana memperlakukan para pelanggar hukum dengan tujuan utama memulihkan dengan tetap mempertimbangkan HAM masing-masing orang,” tutur Pujo. 

Baca Juga: Nekat! Mahasiswi Hajar Petugas, Dijerat 5 Tahun Penjara

Menurut Pujo, RJ sangat berpotensi diterapkan pada kasus kejahatan yang tidak terlalu berat.

Terlebih saat ini, semangat punitive (penghukuman) masyarakat telah menyebabkan keadaan kelebihan penghuni (overcrowded) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Overcrowded ini menjadi sumber utama berbagai permasalahan Pemasyarakatan, seperti pelarian, kerusuhan, penyelundupan narkoba, pungutan liar, penyakit menular, residivisme, hingga membengkaknya anggaran penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ditjenpas.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x