Kasus Bea Cukai Soetta, Dakwaan Pemerasan Gugur, Saksi Mahkota VIM Akui Terima Uang Dari PJT

- 7 Juli 2022, 13:49 WIB
Sidang memasuki tahap pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari kedua terdakwa di PN Tipikor Serang, Rabu, 6 Juli 2022
Sidang memasuki tahap pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari kedua terdakwa di PN Tipikor Serang, Rabu, 6 Juli 2022 /PN Serang/ANTARA

Dalam nota pembelaannya, Istiko justru mengakui dan menyesali perbuatannya karena telah menerima uang suap dari PJT SKK.

"Saya menegaskan keterangan saya pada sidang sebelumnya bahwa saya mengakui dan menyesali kesalahan akibat perbuatan saya serta saya memohon kebijaksanaan majelis hakim untuk mempertimbangkan putusan" jelas Istiko.

Baca Juga: Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Penipuan oleh Petinggi ACT

Qurnia dan Istiko, dituntut dua tahun enam bulan pidana penjara oleh JPU, terkait dugaan melanggar pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, pada persidangan sebelumnya.

Qurnia menjelaskan, saksi pelapor, yakni PT SKK, diduga banyak melakukan pelanggaran kepabeanan yang kasusnya masih dlm proses tindak lanjut oleh pejabat Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta.

Qurnia menyoroti, mengapa, keputusan akhir Tim Pemeriksa Internal di Kemenkeu, tidak diindahkan oleh aparat penegak hukum dan ia menganggap keputusan tersebut tidak memuaskan beberapa pihak sehingga ada yang mengadukan kembali kasus ini ke Kejati Banten dengan laporan dugaan pemerasan, seolah perusahaan jasa titipan sebagai korban dan bukan dugaan penyuapan yang dikhawatirkan juga akan menjerat pemberi suap.

Baca Juga: Siapkan Restorative Justice Narapidana Dewasa, Ditjenpas Libatkan Pakar Buat Aturan

"Terdapat consignment notes (CN) yang masih outstanding dan barangnya sudah ditukar dimana barang yg sudah dikeluarkan sebelum adanya persetujuan dari pejabat Bea Cukai yang dapat menimbulkan kerugian negara,” jelas Qurnia.

"Bea Cukai Soetta banyak menerbitkan surat bukti penindakan (SBP) dan juga Sanksi administrasi kepada PT SKK,” ucapnya.

Qurnia menjelaskan bahwa dalam fakta persidangan, saksi mahkota Istiko mengatakan yang bersangkutan tidak pernah memberikan uang suap tersebut kepada dirinya dan Istiko juga mengatakan tidak pernah diperintah Qurnia untuk meminta uang suap dari PJT.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x