Dugaan Pemerasan Eks Pejabat Bea Cukai Soetta Tak Terbukti, JPU Diminta Bidik Pemberi Suap

- 21 Juli 2022, 13:57 WIB
Kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks pejabat bea cukai Bandar Soekarno Hatta (Soetta) dinyatakan tidak terbukti oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks pejabat bea cukai Bandar Soekarno Hatta (Soetta) dinyatakan tidak terbukti oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). /Kejati Banten

"Ahli pidana mengatakan pemberi suap dan peserta harus dimintakan pertanggungjawabannya juga, tidak hanya penerimanya saja, sebagai konsekuensi penerapan pasal 11 UU Tipikor (suap menyuap) sesuai tuntutan JPU,” terang Qurnia.

Baca Juga: Rugi Miliaran Korban Investasi Bodong Trading Net 89 Lapor Polisi

Untuk itu sambung Qurnia, ia meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, untuk menolak seluruh dakwaan JPU terhadap dirinya, serta menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah.

"Karena perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh anak buah saya yaitu Vicentius Istiko Murtiadji beserta rekan-rekan seangkatannya sama sekali tidak ada kaitannya dengan saya," ungkap Qurnia.

Sementara itu, Kuasa hukum Qurnia, Bayu Prasetio mengatakan, jika tindakan perbuatan melawan hukum terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji tidak bisa dibebankan kepada kliennya sebagai mana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.

Baca Juga: Kuasa Hukum Beberkan Indikasi Pembunuhan Berencana Brigadir J

"Dakwaan yang dibuat terhadap Qurnia jelas merupakan dakwaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Bagaimana mungkin dakwaan Qurnia dikenakan delik tindak pidana yang berlainan jenis dalam suatu dakwaan subsidiaritas (terkait dakwaan pasal 12e dan 11 UU Tipikor)," kata Bayu.

Bayu mengungkapkan, peran Qurnia tidak jelas dan dipaksakan menjadi pelaku. Sebab, dalam fakta persidangan tidak ada bukti satupun keterlibatan Qurnia dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Vincentius Istiko Murtiadji.

"Oleh karena itu telah tepat untuk dinyatakan dakwaan terhadap diri Terdakwa Qurnia batal demi hukum. Fakta persidangan tak membuktikan adanya meeting of mind antara Vincentius Istiko Murtiadji dengan Qurnia Ahmad Bukhari karena tindakan perbuatan melawan hukum dilakukan sendiri oleh Istiko, dan tindakan pidana tidak bisa dibebankan kepada Qurnia Ahmad Bukhari," kata Bayu.

Baca Juga: Korupsi di Krakatau Steel, Kerugian Uang Negara Diduga Rp 6,9 T

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Kejati Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x