Dugaan Pemerasan Eks Pejabat Bea Cukai Soetta Tak Terbukti, JPU Diminta Bidik Pemberi Suap

- 21 Juli 2022, 13:57 WIB
Kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks pejabat bea cukai Bandar Soekarno Hatta (Soetta) dinyatakan tidak terbukti oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks pejabat bea cukai Bandar Soekarno Hatta (Soetta) dinyatakan tidak terbukti oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). /Kejati Banten

Selain itu, Bayu menjelaskan terkait pendapat JPU, menyatakan Qurnia menerima hadiah dari PJT, juga tidak terbukti dalam persidangan. Sebab tak ada uang yang mengalir kepada Qurnia.

"Kita semua sepakat bahwa saksi Vicentius Istiko Murtiadji terbukti menerima uang sebagai pengakuannya di persidangan didukung bukti lainnya yaitu Laporan audit investigasi inspektorat Kementerian Keuangan. Namun tidak ada satupun alat bukti yang dapat menerangkan penerimaan hadiah oleh terdakwa Qurnia," kata Bayu.

"Bahkan terdakwa Istiko sendiri dalam persidangan menyatakan tidak pernah memberikan uang suap tsb kepada qurnia serta tidak pernah pula diperintah untuk meminta dan menerima uang,” tambahnya.

Baca Juga: Korupsi di Krakatau Steel, Kerugian Uang Negara Diduga Rp 6,9 T

Bayu menegaskan sesuai fakta persidangan, justru telah terjadi tindak pidana penyuapan antara pemberi suap yaitu PT SKK melalui Arif Agus Harsono kepada Vicentius Istiko Murtiadji sebagai penerima suap.

"Fakta itu dikuatkan sendiri oleh JPU yang menyatakan adanya kesepakatan yang berujung pada penerimaan sejumlah uang oleh saksi Vicentius Istiko Murtiadji," pungkas Bayu.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Kejati Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x