Dugaan Pemerasan Eks Pejabat Bea Cukai Soetta Tak Terbukti, JPU Diminta Bidik Pemberi Suap

- 21 Juli 2022, 13:57 WIB
Kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks pejabat bea cukai Bandar Soekarno Hatta (Soetta) dinyatakan tidak terbukti oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks pejabat bea cukai Bandar Soekarno Hatta (Soetta) dinyatakan tidak terbukti oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). /Kejati Banten

Qurnia juga menyampaikan pendapat dari dua orang Ahli Pidana yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, yaitu Prof Mudzakir dan Prof Chairul Huda yang menyatakan surat dakwaan kabur dan tidak jelas (obscuur libel) dikarenakan JPU memasukan pasal-pasal yang tidak memiliki hubungan subsidiairitas.

“Ketidakcermatan JPU dalam menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana sehingga timeframe tidak bersesuaian (tidak memenuhi pasal 143 KUHAP), kualifikasi para pelaku juga tidak disebutkan secara tegas dan jelas serta JPU belum memintakan pertanggung jawaban pelaku pemberi suap sebagai konsekuensi penerapan pasal 11 UU Tipikor dalam surat tuntutannya,” kata Qurnia.

"Dua Ahli Pidana berkesimpulan bahwa dakwaan dan tuntutan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, dan terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan,” imbuh Qurnia, mengutip pendapat ahli pidana.

Baca Juga: PPATK Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Melalui Aplikasi Whats App

Selanjutnya Qurnia juga mengungkapkan bahwa perkara ini sudah pernah dilakukan pemeriksaan internal oleh kementerian keuangan dan hasilnya ia dinyatakan tidak bersalah.

"Ahli pidana Prof. Mudzakir dan Prof. Chairul Huda sepakat berpendapat bila hasil pemeriksaan internal sudah menyebutkan kasusnya clean and clear maka kasus dinyatakan selesai dan tidak boleh dibawa lagi ke ranah pidana, tidak boleh membuat orang terzalimi dalam proses hukum,” kata Qurnia.

Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa PT SKK melalui Arif Agus Harsono (AAH), Rudi Sutamto (RS) dan Nurdiaz Yusuf (NY) memberikan uang suap kepada Vincentius Istiko Murtiadji (VIM).

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Keluarga Sambut Gembira

Bahkan pemberian uang suap oleh AAH alias soni kepada VIM diketahui dan disaksikan langsung di TKP oleh kepala bea cukai Soetta Finari Manan dan auditor IBI yaitu Valentinus Rudi dan Nurachmad yang tidak mencegah ataupun menindak peristiwa suap tersebut padahal yang bersangkutan berada di TKP namun malah membiarkan saja peristiwa tersebut terjadi.

"Yang lebih parahnya lagi menurut keterangan soni di bapnya , pada saat melakukan transaksi suap kepada VIM, Soni mengaku berkomunikasi via WA dengan Valentinus Rudi yang mengarahkan pemberian uang tersebut,” jelas Qurnia.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Kejati Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x