Kamaruddin Simanjuntak: Hasil Autopsi Brigadir J Ditembak dari Jarak Dekat di Belakang Kepala dan Leher

- 30 Juli 2022, 11:50 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menolak keras jika disebutkan ada baku tembak.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menolak keras jika disebutkan ada baku tembak. /Stringer/ArahKata

ARAHKATA - Kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Yosua di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo masih menyisakan pertanyaan di benak publik.

Sejumlah pihak banyak menilai, kematian Brigadir J dipenuhi dengan berbagai kejanggalan. 

Mulai rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo yang sempat dikabarkan mati saat kejadian, tetapi juga luka-luka di tubuh jenazah Brigadir J yang dianggap tak biasa.

Baca Juga: Brigita Manohara Serahkan Bukti Kembalikan Rp480 Juta ke KPK

Kasus ini semakin menjadi perhatian masyarakat ketika Polri belum juga menentukan siapa tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Padahal sejak awal mengumumkan kasus ini ke publik, Polri telah menyebut Bharada E alias Bharada Richard Eliezer sebagai terduga pelaku penembakan Brigadir J.

Untuk mengusut tuntas kasus ini, keluarga melalui kuasa hukum mereka menuntut agar jenazah Brigadir J diautopsi ulang.

Baca Juga: Polri Menahan Empat Tersangka Kasus Penggelapan Dana ACT

Autopsi ulang pun telah dilakukan pada Selasa, 27 Juli 2022 oleh tim kedokteran forensik independen.

Saat ini, sampel jenazah Brigadir J sudah dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta untuk diteliti.

Di tengah proses ini, Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa hasil autopsi ulang terhadap jenazah menunjukkan otak ajudan istri Ferdy Sambo itu sudah tidak lagi berada di kepala.

Baca Juga: Kasus ACT: Dana Donasi Disunat Rp450 Miliar, Dipakai Operasional Yayasan

Hal ini, kata Kamaruddin Simanjuntak, diketahui dari keterangan tenaga medis yang ditunjuk oleh keluarga dan kuasa hukum Brigadir J untuk melakukan autopsi ulang terhadap jenazah.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, penunjukkan ini dilakukan karena adanya larangan bagi keluarga dan kuasa hukum untuk menyaksikan autopsi ulang jenazah Brigadir J dengan alasan pelanggaran kode etik kedokteran.

"Jadi hanya yang berprofesi dokter maupun tenaga medis yang boleh melihat. Maka di jam-jam terakhir, diberikan kita tantangan apabila ada keluarga atau orang yang bisa dipercaya, boleh (menyaksikan) yang penting profesinya dokter atau di bidang kesehatan," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga: Polisi Gagalkan 137 Kg Ganja Dibawa Dua Kurir Narkoba Lintas Provinsi

"Maka dalam waktu satu jam di malam hari menjelang penggalian, saya dapatkan dua. Mereka kita kasih surat tugas dan mereka lah yang mewakili kita untuk masuk ke ruang OK (operasi)," tambahnya, dilansir kanal YouTube Refly Harun, dikutip ArahKata.com pada Sabtu, 30 Juli 2022.

Kamaruddin Simanjuntak menuturkan, apa yang keduanya catat merupakan hasil kerja sama dengan tim kedokteran forensik yang telah ditunjuk untuk melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.

"Misalnya dibuka kepala gitu ya, kepalanya tidak ditemukan otaknya. Yang ditemukan ada semacam retak enam di dalam kepala itu. Kemudian di raba-raba kepalanya itu, ternyata di bagian belakang ada benjolan sedikit bekas lem," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Kematian Brigadir J, Rumit Alasannya

Lemnya dibuka, ternyata ada lubang. Lubangnya disonde, maksudnya ditusuk seperti sumpit, ada alatnya.

Disonde ke arah mata mentok, tapi disonde ke arah hidung ternyata tembus.

"Yaitu adanya jahitan yang sebelumnya difoto, itu bekas lubang peluru yang ditembak dari belakang kepala dengan posisi tegak lurus," sambung Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga: Polisi Gercep Tangkap Penyebar Hoax soal Kapolda Metro dan Ferdy Sambo

Ia menilai, hasil autopsi ulang Brigadir J secara automatis mematahkan rilis Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan yang mengatakan adanya peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Ferdy Sambo.

Dengan adanya penemuan baru yang membantah hasil rilis Polri ini, maka pihak kuasa hukum langsung membawa berita acara autopsi ulang Brigadir J untuk dituangkan ke dalam akta notaris.

Hal ini dilakukan karena khawatir tentang kemungkinan adanya ancaman atau intimidasi dari pihak tertentu.

Baca Juga: Bahar Smith Dituntut Lima Tahun Penjara Terkait Ujaran Hoaks

Kemudian, mengenai luka di hidung jenazah Brigadir J, ia mengaku hal tersebut memunculkan kecurigaan baru terkait kasus ini.

"Ini yang membantah bahwa dibilang (terjadi) tembak-menembak dari atas. Kalau dari atas, seharusnya masuk dari hidung, tembus ke belakang dan seharusnya tidak datar, harusnya kan miring. Sudutnya itu bukan sudut datar, minimal 45 (derajat) kalau dari atas," tutur Kamaruddin Simanjuntak.

"Tetapi ini bukan, ini datar saja dan arahnya dari belakang," imbuhnya.

Baca Juga: Kopda M Minta Uang Rp210 Juta ke Mertua, Buat Upah Para Pembunuh Bayaran

Lebih lanjut, Kamauruddin Simanjuntak mengatakan hasil autopsi ulang juga menunjukkan adanya tembakan lurus dari arah rahang ke bibir yang menyebabkan luka sobekan di jenazah Brigadir J.

"Kemarin Hilang, Eh...
Menurutnya, tembakan ini sengaja diarahkan dari leher. Jadi tembakannya dari arah leher," ucapnya.

Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan, ada sobekan dari peluru di leher dan di dalam bibir.

Baca Juga: Kopda Muslimin Dalang Pembunuhan Istri Ditemukan Tewas

Hal ini, kata Kamaruddin Simanjuntak yang membuat gigi Brigadir J menjadi berantakan.

"Kalau dari bawah leher, itu dekat. Berarti kan ada kemungkinan pistolnya itu menempel di sini (leher)," tegas Kamaruddin Simanjuntak.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x