Andrianto menyesalkan vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap Edy Mulyadi.
Menurut Andrianto, putusan tersebut menunjukkan adanya ambiguitas dari hakim.
"Saya menyesalkan, tetap divonisnya Edi Mulyadi, ada ambiguitas hakim," kata Andrianto.
Baca Juga: Kapolri Bongkar Kekuatan Ferdy Sambo, Teror Bertebaran Hingga Penyidik Ketakutan
Dia mengungkapkan Edy Mulyadi adalah sosok yang kritis sejak dulu.
Namun, dia mengaku heran karena di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Edy Mulyadi bisa terjerat pidana.
"Memang belum pernah ada yang divonis bebas. Tapi herannya, di era Jokowi baru kena pidana. Padahal Edy Mulyadi sama saja kritisnya dari dulu," ungkapnya.
Baca Juga: Survei LPMM : Airlangga Masih Miliki Kekuatan Menang Capres 2024
Sebagai informasi, Edy Mulyadi menjadi terdakwa dalam kasus 'tempat jin buang anak' saat mengkritik pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru ke Kalimantan.
Akibat pernyataannya tersebut, Edy Mulyadi dipolisikan karena dianggap menghina masyarakat Kalimantan.***