DPR Desak Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI

- 5 Februari 2023, 16:46 WIB
Sejumlah polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan mahasiswa UI di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023.
Sejumlah polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan mahasiswa UI di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023. /ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA/

Hanya saja, dia menilai langkah mengkaji itu bisa dilakukan dalam waktu yang singkat.

Arsul juga menyarankan AKBP Eko Setia Budi Wahono meminta maaf kepada keluarga Hasya.

Baca Juga: Awali Energi dan Semangat Inovasi Damai Putra Group Hadirkan Hunian Ramah Lingkungan

Dia menegaskan, permintaan maaf serta pencabutan status tersangka itu dapat menuntaskan kasus tewasnya Hasya.

"Saya kira persoalan akan menjadi selesai karena yang dituntut oleh keluarga itu kan sebetulnya persoalan yang terkait dengan penetapan tersangka itu, itu yang dirasa mencederai rasa keadilan," ungkap Arsul.

Hasya Athallah adalah mahasiswa UI angkatan 2022. Pemuda berusia 18 tahun ini meninggal dalam kecelakaan pada 6 Oktober 2022. Malam itu korban hendak pulang ke kos dengan mengendarai motor.

Baca Juga: Survei Remitly YouTuber Jadi Pekerjaan Impian Orang Indonesia

Sesampai di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, terjadilah kecelakaan.

Informasi awal kejadian, korban tewas tertabrak Pajero yang dikendarai pensiunan polisi yang juga mantan Kapolsek Cilincing, AKBP Eko Setio Budi Wahono.

Keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Satlantas Polres Jakarta Selatan. Namun justru dalam penyelidikan dan penyidikan, polisi malah menetapkan korban sebagai tersangka.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x