Kendati demikian, kejaksaan masih mendalami kejahatan yang dilakukan dua WNA itu, berikut tiga orang calo berkewarganegaraan Indonesia yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami belum tahu bisnisnya apa, nanti itu di penyidikan. Yang pasti, tersangka satu dan dua (WNA Suriah dan Ukraina) ingin memiliki aset di Bali dengan berupaya memiliki KTP, KK, dan akta kelahiran sebagai syarat memiliki aset," kata Rudy.
Baca Juga: Komisi I DPR Nilai Kunjungan KSAD Dudung ke Brunei Sangat Strategis untuk Perkuat Ketahanan ASEAN
Kajari menambahkan penyidik kejaksaan juga mendalami kemungkinan lainnya, termasuk indikasi penyalahgunaan identitas KTP dan KK untuk keperluan syarat sebagai pemilih pada Pemilihan Umum 2024.
"Masalah perkembangan (kasus) itu nanti di penyelidikan, apakah ini ada agenda yang lebih besar lagi daripada hanya sekadar membuat KTP Bali serta kartu keluarga (KK) dan akta lahir, itu nanti berkembang dan ditemukan di penyidikan,” kata Kajari Denpasar.
Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan lima orang tersangka dalam kasus kepemilikan KTP, KK, dan akta kelahiran oleh seorang warga negara Ukraina berinisial KR dan seorang warga negara Suriah berinisial MNZ.
Baca Juga: Jokowi Tegaskan Instansi yang Belanja Barang Impor: Melanggar Ada Sanksinya
Lima tersangka itu, yang telah ditahan oleh kejaksaan, terdiri atas tiga orang warga negara Indonesia masing-masing berinisial IWS, IKS, dan NKM, serta dua WNA berinisial MNZ dan KR.
IWS merupakan kepala dusun di Sidakarya, Denpasar Selatan, sementara IKS bekerja sebagai tenaga honorer di Kantor Kecamatan Denpasar Utara.
Sedangkan NKM merupakan seorang calo yang menghubungkan dua WNA itu dengan tersangka WNI lainnya.