Jaksa KPK Ungkap Hakim Agung Gazalba Saleh Dikenal sebagai 'Bos Dalem'

- 23 Agustus 2023, 21:22 WIB
Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas.
Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

 

ARAHKATA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh dikenal dengan sebutan Bos Dalem.

Hal itu diungkapkan jaksa KPK yang tertuang dalam memori kasasi atas vonis bebas Gazalba Saleh terkait perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Bos Dalem yang disebut jaksa mengacu pada berbagai fakta persidangan sebelumnya.

 Baca Juga: Tilang Uji Emisi Resmi Digelar Polda Metro Jaya Mulai 26 Agustus

"Terdakwa dikenal dengan sebutan Bos Dalem yang diketahui sejumlah saksi sebagai salah satu hakim yang memutus perkara kasasi dari Budiman Gandi Suparman," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 22 Agustus 2023.

Sebutan Bos Dalem terhadap Gazalba Saleh ini didukung oleh bukti percakapan dari para pihak yang juga berperkara dalam kasus tersebut. Bukti ini turut memperkuat dugaan pidana yang dilakukan oleh Gazalba.

"Terdapat isi percakapan Whatsapp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho yang mempertegas terdakwa sebagai sosok Bos Dalem yang menyebutkan pemberian uang dengan kalimat 'buat tambah jajan di Mekkah' yang bertepatan dengan terdakwa yang akan menjalani ibadah umrah," ujar Ali Fikri.

 Baca Juga: Promosikan Judi Online, Selebgram Cantik AR Nangis Saat Ditangkap

Gazalba Saleh sendiri, sebut Ali Fikri, mengamini menjalani ibadah umrah seusai menerima suap terkait pengusuran perkara di MA. Data dari Ditjen Imigrasi turut mendukung fakta soal keberangkatan umrah Gazalba Saleh.

"Tim jaksa juga secara terang benderang membuka dan memperlihatkan isi percakapan Whatsapp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho tentang persiapan hingga penyerahan uang untuk terdakwa," ungkap Ali Fikri.

Untuk itu, KPK berharap agar seluruh memori kasasi dipertimbangkan oleh majelis hakim. KPK juga mengajak publik untuk terus mengawal upaya kasasi kali ini.

 Baca Juga: Obat Golongan G Dijual Hingga Jutaan Rupiah Beredar di Jakarta

"Lembaga Mahkamah Agung sebagai pintu akhir untuk mendapatkan keadilan tentu dalam putusannya akan selalu berlandaskan hukum dengan menjunjung tinggi marwah keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat," ucap Ali Fikri.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Gazalba Saleh dihukum 11 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dia diyakini bersalah dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Hanya saja, Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Tak terima atas vonis tersebut, jaksa KPK pun menempuh upaya kasasi.

 Baca Juga: KPK Pastikan Tetap Usut Kasus Dugaan Korupsi di Masa Pemilu 2024

KPK bahkan membuka peluang kembali menahan Gazalba Saleh. Gazalba saat ini masih menjadi tersangka KPK atas kasus dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menegaskan, tiap tersangka kasus korupsi pasti akan dilakukan penahanan.

KPK tetap melaksanakan penyidikan atas kasus dugaan gratifikasi serta TPPU yang turut menjerat Gazalba. KPK kini fokus menuntaskan berkas penyidikan gratifikasi serta TPPU Gazalba.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah