Anak Anggota DPR Edward Tannur Jadi Tersangka, Pasca Aniaya Pacar hingga Tewas

- 6 Oktober 2023, 20:46 WIB
Ilustrasi Penganiayaan terhadap pacar
Ilustrasi Penganiayaan terhadap pacar /Freepik/

ARAHKATA - Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (GR) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian pacarnya, Dini Sera Afriyanti (28).

GR diketahui merupakan anak dari anggota DPR Komisi IV dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik, terdapat bukti yang mendukung adanya dugaan pelanggaran hukum.

 Baca Juga: Surya Paloh Mau Bubarkan NasDem Kalau Ada Kader Korupsi, Kini Lain Ceritanya

"Dari fakta penyidikan yang didukung alat bukti, kami menetapkan status GR yang sebelumnya sebagai saksi menjadi tersangka," ujar Pasma Royce, Jumat, 6 Oktober 2023.

Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (GR), anak anggota DPR Edward Tannur sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti (28), Jumat, 6 Oktober 2023.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menjerat GR dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 Baca Juga: Profil Mahfud MD, Kandidat Cawapres Terkuat Jelang Pemilu Presiden 2024

Selama proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan oleh pelaku dan korban saat peristiwa terjadi, botol minuman, dan rekaman CCTV.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x