Mantan Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Dalam Kasus BTS

- 25 Oktober 2023, 17:56 WIB
foto: Menkominfo Johny G Plate/ Kejagung Menetapkan Jadwal Sidang Johnny G Plate
foto: Menkominfo Johny G Plate/ Kejagung Menetapkan Jadwal Sidang Johnny G Plate /editornews.id/

ARAHKATA - Jaksa penuntut umum menuntut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate hukuman 15 tahun pidana penjara.

Jaksa meyakini Johnny Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek BTS Bakti Kominfo.

"Pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Johnny Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023.

Baca Juga: 130 Bayi di RS Gaza Terancam Jiwanya, Generator Hanya Cukup untuk 3 Hari  

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa juga menuntut Johnny Plate membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah, harta benda Johnny Plate dapat disita untuk dilelang. Jika harta tak mencukupi membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara 7,5 tahun penjara.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7,5 tahun," kata jaksa. 

 Baca Juga: Tiga Langkah Prabowo - Gibran Berpotensi Menang Satu Putaran Pilpres 2024

Selain Johnny Plate, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya perkara ini, yaitu mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan mantan tenaga ahli Hudev UI, Yohan Suryanto Tuntutan terhadap Johnny Plate lebih rendah dibanding terhadap Anang.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x